Komnas HAM: Sirkus OCI Sempat Dimiliki TNI AU Pada 1997

JAKARTA,quickq不能用支付宝充值了 DISWAY.ID- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan adanya temuan bahwa TNI Angkatan Udara (AU) pernah tercatat sebagai pemilik Oriental Circus Indonesia (OCI).
Hal ini berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh tim Komnas HAM pada tahun 1997 lalu, ketika kasus pelanggaran HAM pada dugaan eksploitasi pemain sirkus di Oriental Circus Indonesia (OCI) terungkap.
BACA JUGA:Pihak OCI Tempuh Jalur Hukum, Siapkan 'Peluru' Jika Mantan Pemain Sirkusnya Menggugat
BACA JUGA:Mantan ART OCI Ungkap Kronologis Pengambilan Anak-anak Untuk Pemain Sirkus: Bukan Diambil Paksa, Itu Keinginan Orang Tua Masing-masing
“Komnas HAM juga menerima SK Nomor SKep/20/VII/1997 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma yang pada pasal 10 huruf (a) terkait Unit Usaha Jasa Niaga Umum milik Puskopau salah satunya sirkus,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu, 23 April 2025.
Ditemui usai rapat, Atnike menjelaskan bahwa ada dokumen yang menyatakan OCI pernah berada di bawah Pusat Koperasi Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma.
“Itu ada surat keterangan yang ditemukan oleh Komnas HAM terkait keterkaitan badan hukum Puskopau salah satunya kepemilikan atas sirkus,” jelas Atnike.
BACA JUGA:MenPPPA Temui Pihak OCI Besok Bahas Dugaan Pelanggaran HAM Mantan Pemain Sirkus: Kita Dengarkan Dua Sisi
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Pelanggaran Kasus Mantan Pemain Sirkus OCI Sejak Tahun 1997
Atnike menjelaskan selanjutnya, Komnas HAM akan menelusuri kembali temuan-temuan tersebut.
Pihak Oriental Circus Indonesia (OCI) bersiap menempuh jalur hukum, apabila mantan pemain sirkus mengugatnya.
"Ya kita akan ya kita akan counter sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ya," kata kuasa hukum Ricardo Kunontas di Hotel Mulia, Jakarta, Senin, 21 April 2025.
Ricardo Kunontas menambahkan, jika mereka benar-benar mengajukan gugatan, pihak OCi akan menyiapakan semua 'Peluru' hukum pihaknya.
BACA JUGA:BESOK! Syarat dan Ketentuan UTBK-SNBT IPB 2025: Jangan Sampai Terlewat!
- 1
- 2
- »
相关文章
Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan kenegaraan Gubernur JenderalAus2025-06-13Gila!! Jakarta Masuk Peta Hitam Covid, Ini Kata BIN...
Warta Ekonomi, Jakarta - Hebih peta sebaran virus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang berwarna hita2025-06-13- 平面设计,也称为视觉传达设计,是以“视觉”作为沟通和表现的方式。意大利的很多美院都设有平面设计专业,也很受艺术生的青睐。今天,美行思远小编给大家带来了关于意大利平面设计留学入学考试要求的介绍。如果你有2025-06-13
15 Tempat Bukber di Jakarta, Ada yang Instagramable sampai 'AYCE'
Daftar Isi Rekomendasi tempat bukber Instagramable di Jakarta2025-06-13Respons Ahmad Syaikhu Dijagokan Maju Pilgub Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu merespons isu dirinya ak2025-06-13Bantah Ada Api dan Suara Ledakan, Presdir BYD Yakinkan itu Hanya Asap
Warta Ekonomi, Jakarta - Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia Eagle Zhao menyatakan tidak ada ap2025-06-13
最新评论