您的当前位置:首页 > 百科 > Hormati Putusan MK, Jokowi: Tuduhan Kecurangan dan Politisasi Bansos Tak Terbukti 正文
时间:2025-06-11 20:12:09 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Jokowi menghormati putusanMahkamah Konstitusi(MK) yang menolak gugatan quickq官网多少
JAKARTA,quickq官网多少 DISWAY.ID--Presiden Jokowi menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md.
"Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa, 23 April 2024.
BACA JUGA:KPU Akan Tetapkan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, Tepat Tiga Hari Usai Putusan MK
BACA JUGA:Sepak Terjang 3 Hakim Konstitusi yang Dissenting Opinion Terhadap Putusan MK
Jokowi mengatakan pertimbangan hukum yang disampaikan MK menyatakan tuduhan dugaan kecurangan oleh pemerintah selama pilpres tidak terbukti.
"Dan pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah. Ini!," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menekankan bahwa sudah waktunya untuk kembali bagi semua pihak untuk kembali bersatu.
BACA JUGA:PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Anies Sambangi DPP PKS Hari Ini
"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita,” imbuhnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa pilpres yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon. Dalam pokok permohonan, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Suhartoyo membacakan amar putusan, di ruang sidang pleno MK, pada Senin, 22 April 2024.
BACA JUGA:Surya Paloh Nilai Putusan MK Langkah Final dan Mengikat
BACA JUGA:Usai Putusan MK, Pemerintah Segera Siapkan Proses Transisi ke Presiden dan Wapres Terpilih
Perkuat Keagamaan yang Moderat, Kemenag Kirim 50 Dai Ke Wilayah 3T2025-06-11 19:57
Ada Rencana Pertemuan LGBT di Jakarta, Polisi Cari Tahu dan Minta Masyarakat Laporkan2025-06-11 19:57
CFW Pindah ke Sarinah, Erick Thohir: Saya Terbuka Asal Tidak Dipolitisasi2025-06-11 19:27
Kemen Ekraf Dorong Pelaku Ekonomi Kreatif Manfaatkan Peluang Ekonomi Digital2025-06-11 18:51
Pembantaian MU 72025-06-11 18:49
Anjungan Nusantara Bisa Jadi Ruang Strategis Promosikan Produk Ekonomi Kreatif2025-06-11 18:43
PEP Zona 4 Temukan Potensi Gas di Area Southeast Benuang2025-06-11 18:38
Dihadiri Ganjar Pranowo, Relawan Jokowi Nyatakan Sikapnya Untuk Menangkan Pemilu 20242025-06-11 18:21
Peneliti Australia Ungkap Mutasi Virus COVID2025-06-11 18:13
Pengamat Nilai Operasi GAG Nikel Sesuai Aturan, Mengapa?2025-06-11 18:03
Satu Dekade Astra Life, Transformasi Sukses dan Portofolio Bisnis yang Kuat2025-06-11 20:00
Meta Kena Semprot! Penerbit Eminem Tuntut Rp1,7 T Gara2025-06-11 19:18
Nggak Main2025-06-11 18:56
Meta Kena Semprot! Penerbit Eminem Tuntut Rp1,7 T Gara2025-06-11 18:55
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Penjelasan Menag!2025-06-11 18:52
Anies Baswedan: JIS Dibangun oleh Anak Bangsa, Dipersembahkan untuk Warga Indonesia!2025-06-11 18:08
CEO DeepMind Kasih Peringatan! Bahaya AI Lebih Besar dari Sekadar PHK Massal2025-06-11 18:02
Kemenpar Siap Kolaborasi Ciptakan Destinasi Wisata Bersih dan Nyaman2025-06-11 18:01
BFI Finance (BFIN) Bakal Terbitkan Obligasi Rp1 Triliun dengan Bunga hingga 6,90%2025-06-11 17:53
CEO DeepMind Kasih Peringatan! Bahaya AI Lebih Besar dari Sekadar PHK Massal2025-06-11 17:37