Kemendagri Pastikan Pemprov Papua Tetap Berjalan Pasca Lukas Enembe Ditangkap KPK
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dengan ditangkapnya Lukas Enembe, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua tetap berjalan.
Kemendagri menugaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari (Plh.) Gubernur Papua.
BACA JUGA:Seorang Simpatisan Tewas Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, Keluarga Ogah Diautopsi
BACA JUGA:Rekening Rp 76,2 Miliar Terkait Kasus Lukas Enembe Telah Diblokir
Penugasan Sekda Provinsi Papua sebagai Plh. Gubernur ini tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian pada Rabu 11 Januari 2023.
Plh Gubernur mengisi kekosongan pimpinan dan untuk memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa kepala daerah yang tengah menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Apabila tidak memiliki wakil kepala daerah, maka sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Benni menambahkan, sebagaimana penjelasan Pasal 65 ayat (5) UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah adalah melaksanakan tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujar Benni dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.
BACA JUGA:Enggan Ungkap Penyakit Lukas Enembe, Dokter: Rahasia Medis!
BACA JUGA:Ibu Norma Risma Tak Pakai Baju dan Rozy Hanya Celana Kolor, Pemuda yang Gerebek Tak Percaya Alasan Gerah
Lebih lanjut Benni menjelaskan, apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.
Diketahui, KPK telah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura, Papua, Selasa 10 Januari 2023 siang.
- 1
- 2
- 3
- »
(责任编辑:探索)
- Kurangi Risiko Bunuh Diri, Korsel Siapkan Tes Kesehatan Mental dari SD
- Awas, Ini Jenis Ikan yang Tidak Boleh Dimakan Ibu Menyusui
- 2 Resep Fa Gao, Kue Mangkuk Khas Imlek Pembawa Keberuntungan
- Sandiaga dan Pemerintah Libatkan Swasta Bangun Ekosistem Kreatif yang Tangguh
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Pusat untuk Bersantai di Akhir Pekan
- Data Kemenkumham: Ada 5,3 Juta WNA ke Bali Sepanjang 2023
- Jangan Salah, Ini Beda Autoimun dan Alergi Biasa
- 69,5 Persen UMKM Belum Mampu Akses Kredit Perbankan, Ini Penyebabnya
- Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Makan Bergizi Gratis untuk Wujudkan Generasi Unggul Indonesia
- Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Begini Jawaban Inocycle Technology (INOV)
- FOTO: Renovasi Piramida Mesir Picu Kemarahan Sejumlah Pihak
- IDEC 2025 Digelar 14
- 3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog
- Pink Beach Pulau Padar TN Komodo Masuk 20 Pantai Terbaik Dunia
- Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- Catat, 3 Warna Ini Bisa Bawa Keberuntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- FOTO: Jenaka Badut 'Menginvasi' Gereja di London
- Apakah Penyakit Autoimun Bisa Disembuhkan?
- Penumpang Dibiarkan Makan di Landasan, Maskapai India Didenda Rp2,2 M
- Cara Makan Croissant yang Slay Menurut Ahli Etiket