您的当前位置:首页 > 娱乐 > Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari 正文
时间:2025-06-11 16:37:00 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tah quickq充值中心网页版
JAKARTA,quickq充值中心网页版 DISWAY.ID--Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota dan Wakil Wali kota.
Dalam Perpres tersebut, tertuang bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
BACA JUGA:Perintah Undang-Undang, Istana: Retreat Kepala Daerah Terpilih Lebih Efisien Hanya 7 Hari
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025 dalam hal." bunyi Pasal 22A Ayat (1) Perpres 13 Tahun 2025, dikutip Jumat, 14 Februari 2025.
Adapun pelantikan pada tanggal 20 Februari tersebut hanya berlaku bagi para kepala daerah terpilih dengan memenuhi dua kondisi yang diatur di pasal 22A ayat (1) huruf a dan b.
BACA JUGA:Retreat Kepala Daerah Terpilih Habiskan Dana Belasan Miliyar Rupiah, Netizen: Ngakunya Efisiensi!
BACA JUGA:Wamendagri: Retreat Kepala Daerah Terpilih Dilakukan pada 21-28 Februari 2025
a. Tidak terdapat perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
b. Terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4 Februari 2025 dan 5 Februari 2025.
Kemudian, Perpres tersebut juga mengatur prosesi pelantikan kepala daerah akan dilaksanakan lagi setelah melewati tanggal 20 Februari dengan tiga syarat yaitu:.
a. Perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
BACA JUGA:Mendagri: Prabowo Pilih Pelantikan Kepala Daerah Pada 20 Februari
BACA JUGA:Bahas Pelantikan Kepala Daerah Terpilih, Komisi II DPR RI Rapat dengan Mendagri, KPU dan Bawaslu
Bareskrim Polri Kembali Selidiki Kasus Indosurya, Ini Pidana yang Diusut2025-06-11 16:34
3 Turis Asing Berulah di Bromo, Foto Vulgar Pamer Bokong2025-06-11 16:31
FOTO: Bersenang2025-06-11 16:20
Pengadilan Novel Baswedan: Sandiwara dengan Mutu Rendah2025-06-11 15:57
Jokowi Imbau Seluruh BPBD Identifikasi Potensi Bencana Alam di Daerahnya Masing2025-06-11 15:50
Berikut Ini Asuransi Jiwa Syariah Terbaik dan Manfaatnya2025-06-11 15:40
Soal Kasus Denny Siregar Hina Santri, Polisi Bocorkan Progresnya2025-06-11 15:36
Teman Dekat, Menjadi Alasan Korban Percaya Si Kembar2025-06-11 15:34
Chery Catat Penjualan 1 Juta Secara Global dalam 5 Bulan, Indonesia Menyumbang 1.000 Unit2025-06-11 15:12
Arahan Penting dari Anies Baswedan, Sudirman Said Minta Tim 8 Bersiap Sepulang Ibadah Haji2025-06-11 13:58
KPU Umumkan Penetapan Verifikasi Faktual Prima pada April 20232025-06-11 16:36
Video Rapat Miss Universe Bocor, Senggol Kontestan Transgender2025-06-11 14:59
10 Kota Terpintar di Dunia versi Smart City Index 2024, Tak Ada RI2025-06-11 14:55
Maxim dan InDrive Dilarang Beroperasi di Malaysia, Dituding Langgar Regulasi Transportasi2025-06-11 14:53
Ditanya Soal Nasib 75 Pegawai KPK yang Gagal di TWK, Begini Jawaban Firli2025-06-11 14:45
伦敦艺术大学排名情况及申请要求2025-06-11 14:32
Demokrat Tak Lagi Jagokan AHY di Pilgub DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya!2025-06-11 14:25
Profil Iwan Setiawan Lukminto, Putra Mahkota Solo yang Kini Ditahan Kejagung2025-06-11 14:13
Tanggapan Menhub Soal Protes Driver Ojol: Kami Dengarkan Aspirasi Mereka2025-06-11 13:58
Hari Raya Waisak, Ratusan Petugas Gabungan Jaga 27 Wihara di Jakbar2025-06-11 13:57