Polisi Periksa Mario Dandy Terkait Kasus Dugaan Pencabulan pada AG
JAKARTA,quickqios怎么下载 DISWAY.ID--Mario Dandy akan diperiksa Polda Metro Jaya dalam laporan mantan kekasihnya, AG (15) dalam kasus dugaan pencabulan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan melakukan langkah pemeriksaan tersebut.
"Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)" katanya kepada awak media, Senin 22 Mei 2023.
BACA JUGA:Mahfud MD Upaya Proyek Pembangunan BTS 4G Tidak Mangkrak Pasca Johnny G Plate Tersangka, Alasannya Diungkap
Pihaknya mengaku akan berkomitmen dan konsisten untuk memproses semua laporan yang masuk dan akan dilakukan penyelidikan.
"Polda Metro Jaya kan komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara sicentific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," ucapnya.
Sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dilaporkan sang mantan kekasihnya, AG ke polisi hari ini.
Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Alo mengatakan Mario dilaporkan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Laporan terhadap Mario juga berdasarkan sepengatahuan kliennya, AG.
BACA JUGA:Kejati Ungkap Berkas Mario Hanya Menghitung Hari
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu memang merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di undang-undang kita," katanya kepada awak media, Senin 8 Mei 2023.
Diungkapkannya, terdapat delapan bukti yang diserahkan dalam laporannya kali ini. Empat diantaranya sudah diserahkan ke penyidik.
"Kami ajukan ada delapan bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," ucapnya.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
(责任编辑:娱乐)
- Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- Peparnas 2024 di Solo, Bukti Pemerintah Mewujudkan Hak
- 3 Alasan Kenapa Kucing Kamu Suka Makan Rumput
- Pengendali Jual 8 Juta Lembar Saham HILL, Raup Dana Miliaran
- 7 Penyebab Rasa Nyeri di Kaki, Tak Cuma Gara
- Maudy Ayunda Ogah Bawa Banyak Baju saat Melancong di Musim Dingin
- Le Borobudur, Tempat Menemukan Rasa Indonesia di Paris
- Maudy Ayunda Ogah Bawa Banyak Baju saat Melancong di Musim Dingin
- Daftar 20 Kampus Terbaik di Indonesia versi EduRank 2024, Referensi Calon Mahasiswa Baru
- Wamenekraf Apresiasi IFW Sebagai Wadah Inkubasi Talenta Muda Industri Fesyen
- Usai Mundur dari Pejabat Istana, Elon Musk Langsung Hina Presiden: 'Menjijikan'
- Makan 7 Sayuran Tinggi Kalsium Ini buat Persiapan Usia Senja
- Dosen UGM Ungkap Bahaya Rip Current yang Menggulung Nyawa Siswa SMPN 7 Mojokerto
- Minum Air Hangat Bisa Hancurkan Lemak Perut, Memangnya Benar?
- 5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- 7 Barang di Pesawat yang Boleh Kamu Bawa Pulang, Apa Saja?
- Dampak Konflik Geopolitik Timur Tengah ke Perekonomian Indonesia Dibeberkan Ekonom
- Jokowi Pergi, Prabowo dan Puan selama 2 Menit Ketemuan, Apa yang Dibahas?
- 7 Ide Kegiatan Seru Malam Tahun Baru Selain Nonton Pesta Kembang Api
- 7 Makanan Pemicu Penyakit Jantung, Stop Makanan Cepat Saji