您的当前位置:首页 > 热点 > Pengusaha asal Korsel Diminta Patuhi Putusan Disnaker Jaksel 正文
时间:2025-06-11 00:07:37 来源:网络整理 编辑:热点
Warta Ekonomi, Jakarta - Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho quickq安卓下载
Andhika Poetra Utama, mantan karyawan PT Mutiara Jawa mengugat Choi Jun Ho sebagai Presiden Direktur PT Mutiara Jawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini (3/11), memasuki agenda sidang pertama.
Sidanng kasus sengketa perselisihan hak ketenagakerjaan ini dipimpin langsung oleh Saptono Setiawan sebagai hakim ketua.
Dalam sidang ini, majelis hakim memeriksa berkas gugatan korban PHK PT Mutiara Jawa, Andhika Putra, surat kuasa masing-masing baik penggugat maupun tergugat dan juga memeriksa identitas para pihak.
Pada saat majelis hakim melakukan pemeriksaan identitas para pihak, PT Mutiara Jawa dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Jupiter Sitepu, belum melengkapi identitas Yi Sen Min sebagai WNI (kuasa Hukum) dan paspor Choi Jun Ho selaku Presiden Direktur PT Mutiara Jawa.
Kasus Sidang Peradilan Hubungan Indsutrial (PHI) antara kedua pihak sendiri terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 421. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/11) pekan depan dengan agenda sidang jawaban tergugat dan kelengkapan berkas kuasa tergugat.
Saat meninggalkan ruangan, kuasa hukum pihak Andhika, Amir Hasan, kliennya menuntut apa yang sudah diterbitkan oleh dinas ketenagakerjaan tentang hak-hak ketenagakerjaan.
"Pada pokok perkaranya kami menuntut agar PT Mutiara Jawa memenuhi hak saudara Andhika berdasarkan surat Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya saat diwawancarai.
Amir menjelaskan PT Mutiara Jawa adalah perusahaan yang bergerak di bidang angkutan laut domestik khusus untuk barang. Perusahaan itu, lanjutnya, dituding telah melakukan pemecatan kepada karyawannya secara sepihak.
"Perusahaan dengan pemegang saham asal Korea Selatan tersebut melakukan PHK tanpa memberi pesangon apapun," tegasnya.
Lebih lanjut, Amir menerangkan Andika Poetra Utama adalah karyawan PT Mutiara Jawa yang telah bekerja diperusahaan itu sejak tahun 2016 lalu. Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 lalu dipecat oleh Direktur Utama perusahaan itu, Choi Jun Ho tanpa memberikan pesangon.
"Atas hal itu, Andika pun lantas mengadukan perusahaan Korea itu ke Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan. Tanggal 15 Maret 2021, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta pun kemudian memutuskan bahwa PT Mutiara Jawa wajib membayarkan pesangon kepada Andika Poetra.
Jumlah pesangon yang harus dibayarkan mencapai Rp419 juta lebih. Tapi surat anjuran dari Disnaker DKI Jakarta itu tak juga digubris oleh PT Mutiara Jawa. Alhasil melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Daar Afkar & Co. Lawyers, Andika melayangkan gugatan terhadap perusahaan dari negeri ginseng tersebut," jelas Amir.
Bulan Kemerdekaan, Puti Guntur dan Swastoe Gelar Pentas Seni di Sarinah2025-06-10 23:20
Alasan Rusia Belum Juga Capai Negosiasi Damai Bareng Ukraina2025-06-10 23:14
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Kapolri: Hati2025-06-10 23:13
Alasan Kenapa Sebaiknya Tak Pakai Celana Pendek Saat Naik Pesawat2025-06-10 22:31
Penyebar Video Syur Diduga Mirip Rebecca Kloper Raup keuntungan Rp 52025-06-10 22:07
如何申请国外艺术院校?2025-06-10 21:51
Apa Perbedaan Bintara2025-06-10 21:45
美国艺术高中推荐:爱德维艺术高中2025-06-10 21:36
Mahfud MD Tegaskan Presiden Jokowi Tidak Pernah Minta Maaf ke PKI2025-06-10 21:28
Datang ke Met Gala 2024, Doja Cat Tampil Basah Kuyup2025-06-10 21:27
Ternyata Gibran dan Kaesang Diduga Korupsi Pakai Model Baru, Ubedilah: Ini Tidak Seperti Biasanya2025-06-11 00:05
KPK Kembali Panggil Dito Mahendra, Kasus 15 Senpi Telah Menunggu2025-06-10 23:18
Viral Wisatawan Batal ke Pantai Bira Sulsel Gara2025-06-10 22:57
Kelalaian Anak Karo Ops Polda NTB yang Tewaskan Pemotor Dicari Polisi2025-06-10 22:33
Kasus Wowon CS, Masuk Sidang Kedua2025-06-10 22:18
俄罗斯艺术类大学排名前五的院校2025-06-10 22:11
波士顿学院录取要求是什么?2025-06-10 22:00
东京艺术大学研究生入学要求及留学费用2025-06-10 21:53
Pesan Jokowi untuk Jaksa di Hari Bhakti Adhyaksa ke2025-06-10 21:48
Doni Monardo: Upaya Tracing Kasus Covid2025-06-10 21:26