Apa Itu Bilik Asmara di Penjara? Legalkah di Indonesia?
Daftar Isi
- Apa itu bilik asmara di penjara?quickq苹果版下载vqn
- Apakah bilik asmara ada di Indonesia?
- Apakah bilik asmara legal?
- Bagaimana di negara lain?
Puluhan narapidana Lapas Kelas II B Kutacane, Aceh Tenggara, yang kabur beberapa waktu lalu, disebut-sebut menuntut adanya bilik asmarasebagai salah satu fasilitas di dalam penjara.
Apa itu bilik asmara? Apakah bilik asmara memang ada di penjara? Jika ada, apakah legal atau justru melanggar aturan?
Apa itu bilik asmara di penjara?
Bilik asmara adalah ruangan khusus di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang digunakan oleh narapidana untuk bertemu secara intim dengan pasangan sah mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah bilik asmara ada di Indonesia?
Di Indonesia, keberadaan bilik asmara di lapas masih menjadi perdebatan. Hingga saat ini, aturan resmi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia(disingkatKemenko Kumham Imipas) tidak mengatur secara spesifik tentang penyediaan bilik asmara bagi narapidana.
Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami menyebut setidaknya sudah ada tiga lapas yang memiliki fasilitas ruang saluran hasrat untuk narapidana yang telah menikah. Pengunjung harus dipastikan istri terpidana.
"Itu kami praktikkan sudah mulai tahun lalu. Ada di Lapas Ciangir, Lapas terbuka Kendal, dan Lapas Nusakambangan," ujar Utami di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Kamis 27 Februari 2020.
Utami mengatakan fasilitas tersebut dapat digunakan oleh narapidana yang berada di Lapas dengan kategori 'minimum security'. Para narapidana diperkenankan untuk menyalurkan hasrat biologisnya di ruangan tersebut pada saat kunjungan keluarga berlangsung.
Apakah bilik asmara legal?
Secara hukum, Undang-Undang Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 memang mengakui hak narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarga. Namun, tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarang hubungan suami-istri di dalam lapas.
Menurut Pasal 3 huruf g UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diamanatkan bahwa "Sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas kehilangan kemerdekaan sebagai satu-satunya penderitaan".
Beleid tersebut, sejatinya memberikan penegasan bahwa pemberian hukuman kepada narapidana hanya berorientasi untuk menghilangkan kemerdekaannya semata, sedangkan negara tetap bertanggung jawab untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mendasar yang dimiliki oleh narapidana sebagai manusia, termasuk hak seksual.
Lebih lanjut, Pasal 9 huruf i UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa "Narapidana berhak mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental".
Ketentuan a quo pada intinya mengamatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlakuan yang manusiawi untuk menjaga fisik dan mental narapidana.
Beberapa pihak menilai bahwa penyediaan bilik asmara dapat menjadi solusi bagi narapidana yang sudah menikah agar tetap bisa menjaga keharmonisan rumah tangga. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa fasilitas semacam ini bisa disalahgunakan dan sulit diawasi.
Bagaimana di negara lain?
Di beberapa negara seperti Brasil, Meksiko, dan Spanyol, Turki, dan Singapura bilik asmara sudah menjadi bagian dari hak narapidana atau dikenal dengan conjugal visit.
Mereka diberikan waktu tertentu untuk bertemu pasangan dengan syarat telah memenuhi aturan tertentu, seperti berkelakuan baik dan tidak terlibat dalam pelanggaran disiplin. Di Singapur, penggunaan bilik asmara hanya diperbolehkan pada saat jam kantor. Tidak untuk hari libur atau akhir pekan.
[Gambas:Video CNN]
(责任编辑:焦点)
- Ini 5 Manfaat Ceker Ayam, Kaya Kolagen yang Bikin Kulit Kenyal
- Gantikan Posisi Mirza, Akankah Destry Lolos di Komisi XI DPR?
- Polri Gelar Operasi Lilin Untuk Amankan Natal dan Tahun Baru
- Puluhan Bangkai Busway Terbakar, Netizen: Pak Ahok Ada Komentar?
- FOTO: Bakar Kenangan Buruk Jelang Tahun Baru di Time Square New York
- Waspada, Ini Ciri Kurma Israel Bisa Dihindari Saat Ramadan
- Benarkah Pemprov DKI Nambah Pembelian Saham Bir?
- Riset: 82 Persen Akui Kekerasan Perempuan di Pemilu 2024 Naik
- Diet Kahiyang Ayu Sukses Turunkan BB 30 Kg, Sempat Alami Body Shaming
- Pengusaha Keluhkan Kebijakan Anies Baswedan: Menyulitkan
- Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Doa dari Netizen Mengalir Deras
- Anies Klaim Jadi Gubernur Jakarta yang Paling Banyak Beri Izin Pendirian Rumah Ibadah
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Intip Syarat Ekonomi hingga Ketentuan Gaji Orang Tua
- Maskapai Minta Maaf Usai Penumpang Trauma Duduk di Sebelah Mayat
- Survei: 41 Persen Pria Jepang Usia 30
- Dicari! Capim KPK yang Jago ini itu...
- Surat Amnesti Baiq Nuril Prosesnya Macet di DPR?
- Rencana Reuni Akbar Alumni 212 di Monas, PDIP Mendesak Anies untuk...
- Harapan Ibu Rumah Tangga soal Menu Makan Bergizi Gratis, Singgung Susu dan Tekstur Makanan
- Langsung Bayar Denda Rp50 Juta, Wakil Anies Baswedan Terima Kasih ke HRS