Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID--Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan salah satu poin di revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu tentang Pasal penghinaan presiden.
Ia menegaskan, bahwa pasal penghinaan presiden dalam RKUHAP termasuk pasal yang bisa diselesaikan secara restorative justice.
BACA JUGA:Pramono Anung Audiensi dengan Pimpinan KPK, Bahas Pencegahan Praktik Korupsi
BACA JUGA:30 Link Download Kartu Ucapan Idul Fitri 2025 Terbaru dan Gratis, Cocok untuk Pelengkap Hampers
"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin, 24 Maret 2025.
Waketum Partai Gerindra ini menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU nantinya.
BACA JUGA:Resmikan Puskesmas Pancoran, Rano Kaget Lihat Fasilitasnya, Beda dari Gambar
BACA JUGA:Viral Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Berkop Polsek Menteng, Dihukum Patsus!
"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," jelas dia.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyampaikan kalau pihaknya sudah tak mengirimkan draft RKUHAP ke pemerintah yang berisi pasal penghinaan presiden tak bisa diselesaikan lewat RJ.
"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang didalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," pungkasnya.
(责任编辑:百科)
- Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- 5 Mitos Makan Durian, Benarkah Manfaat Minum Air dari Kulit Durian?
- Lha...Anak Buah Anies Malah Bilang Mall Bakal Dibuka Bertahap, Ini Gimana Mas Anies?
- BI, MA, dan OJK Perkuat Kerja Sama Tingkatkan Wawasan Hakim
- 7 'Red Flag' dalam LDR, Saatnya Evaluasi Hubunganmu
- Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- Rahasia Marsha Timothy Tetap Awet Muda di Usia 40
- Polisi 'Kejar' Pelaku Kampanye Hitam
- Ini 7 Vitamin dan Nutrisi Penting untuk Kecerdasan Otak Anak
- FOTO: Menelusuri Sudut
- Maskapai Ini Catat Rekor Punya Destinasi Negara Terbanyak di Dunia
- Kota Bekasi Perpanjang PSBB sampai 4 Juni
- Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- Tak Disangka, Alasan Fahri Jadi Penjamin Ratna Sarumpaet Bikin Kagum
- Alasan Banyak Kursi Ekonomi Pesawat Tak Bisa Direbahkan Lagi
- Panti Pijat Bakal Kembali Buka, Anak Buah Anies Akui...
- Sandiaga Curhat Nggak Boleh Nonton Konser Ahmad Dhani
- Akun KakekKampret Dipolisikan Mahfud MD: Kurang Ajar Ini
- FOTO: Syahdunya Alunan Lagu ala Christmas Carol Rayakan Natal 2023
- Jusuf Kalla Tegaskan KPK Harus Jadi Lembaga Independen