Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
(责任编辑:休闲)
- Harga Tiket Masuk Jakarta Aquarium Safari 2023 dan Cara Belinya
- Clara Shafira Krebs Dinobatkan Jadi Miss Universe Indonesia 2024
- Budi Arie Jamin Warung Kecil Tak Tergusur Kopdes
- Perluas Akses Kepemilikan Rumah, BTN Terus Kembangkan KPR Digital
- JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
- Penderita Asam Urat Tak Disarankan Makan 5 Sayuran Ini
- Pengacara Firza Husein Persoalkan Foto Tak Berjilbab Tersebar
- Xiaomi Tempati Posisi 8 sebagai Pabrikan Mobil Listrik Dunia
- 7 Rekomendasi Taman di Jakarta Barat untuk Bersantai dan Berolahraga
- Ahok Bocorkan Sumarsono Akan Jadi Plt Gubernur
- Ini Intruksi Tito Untuk Polda Riau
- Pemkab Jombang Pasok 10 Ton Bahan Bakar dari Sampah ke SIG
- Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
- Bau Tak Sedap dalam Pesawat, Penerbangan Maskapai Ini Dialihkan
- VIDEO: Ilmuwan Uji Coba Deteksi Kanker Payudara Gunakan Sidik Jari
- Tanggapi Pembatasan Ekspor AS, Nvidia Luncurkan Chip AI Murah untuk China
- Link Live Streaming Debat Pertama Pilgub Jakarta 6 Oktober 2024, Catat Jangan sampai Ketinggalan!
- Ungkit Dukungan Partainya ke Prabowo, Eko Patrio Ingin PAN Dapat Jatah Kursi Menteri Sebanyak
- INFOGRAFIS: Lakukan Pertolongan Pertama Ini saat Saraf Kejepit
- 7 Rekomendasi Kudapan Sehat buat Temani Secangkir Kopi Tanpa Gula