时间:2025-06-12 03:54:01 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendana quickq官方软件ios
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Penyelenggara Pindar/fintech lending) wajib mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Pusdafil 2.0 secara penuh paling lambat 31 Juli 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tata kelola pelaporan serta pertukaran informasi antar lembaga jasa keuangan berbasis teknologi.
"Penggunaan SLIK oleh Penyelenggara Pindar belum diterapkan sepenuhnya sehubungan dengan kewajiban pelaporan SLIK oleh Penyelenggara Pindar yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2025, sebagaimana diatur dalam POJK 11/2024," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Rabu (11/6).
Baca Juga: Cicilan Ringan Tapi Berisiko, OJK Soroti Skema Balloon Payment
Agusman menyampaikan bahwa integrasi penuh terhadap SLIK dan Pusdafil 2.0 bertujuan untuk meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem pemeringkatan kredit (credit scoring). Upaya ini diharapkan dapat menurunkan Tingkat Wanprestasi 90 (TWP90) dan memperkuat perlindungan konsumen.
"Penggunaan SLIK dan Pusdafil 2.0 oleh Penyelenggara Pindar nantinya diharapkan akan meningkatkan kualitas data transaksi pendanaan dan memperkuat sistem credit scoringyang dapat membantu menurunkan tingkat wanprestasi (TWP90) dan meningkatkan perlindungan konsumen," lanjutnya.
Baca Juga: OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Wajibkan Co-Payment Minimal 10 Persen
SLIK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan sistem informasi debitur yang berfungsi untuk menilai kelayakan peminjam. Penerapan SLIK di sektor fintech lending diharapkan akan meningkatkan transparansi dan tanggung jawab pelaku industri.
Di sisi lain, Pusdafil 2.0 adalah pengembangan sistem basis data pendanaan digital yang memungkinkan pertukaran data lebih akurat antar platform dan pemangku kepentingan dalam ekosistem pendanaan digital.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam memperketat tata kelola industri fintech, menyusul meningkatnya tren gagal bayar dan kebutuhan akan perlindungan konsumen digital yang lebih kuat di Indonesia.
Dompet Auto Gendut, Ini Cara Ampuh Klaim DANA Kaget Setiap Hari2025-06-12 03:38
Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah2025-06-12 03:12
Ahli Jelaskan Apa yang Terjadi pada Tubuh Jika Berhenti Konsumsi Gula2025-06-12 03:11
Busana Melania Trump saat Pelantikan Dirancang Desainer Lokal2025-06-12 02:38
Saat Donatur Pilpres Kini Sedang 'Dimasak' dan Dirujak Presiden2025-06-12 02:30
Simak! Makna Proklamasi Kemerdekaan Bagi Bangsa Indonesia yang Patut Kalian Ketahui2025-06-12 02:22
Editor Metro TV Dibunuh, Pacar Menyesal Tak Turuti Permintaan Ini2025-06-12 02:21
Para Ibu, Makan Jenis Sayur Ini untuk Memperlancar ASI2025-06-12 01:33
Produk Plastik Indonesia Mampu Penuhi Standar Industri Global2025-06-12 01:24
FOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap Nanas2025-06-12 01:22
Belanja Iklan Nasional Capai USD744 Juta, Menkomdig Sebut Media Konvensional Masih Relevan2025-06-12 03:44
Anies Baswedan Diminta Berdayakan RT RW Agar...2025-06-12 03:31
Pasien Corona di DKI Gak Ketulungan, Jokowi Marah2025-06-12 03:20
Tak Terima, Eggi Sudjana Lakukan Praperadilan2025-06-12 03:06
KPU Sebut Pemilih Muda Akan Mendominasi Pemilu 20242025-06-12 02:37
Polri Resmi Pecat Bripka IG, Pemilik Senpi Ilegal Menewaskan Bripda IDF2025-06-12 02:29
Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK2025-06-12 02:15
Pencernaan Bisa Ambyar, Jangan Makan Semangka dengan 3 Makanan Ini2025-06-12 02:05
Cadangan Emas Menipis, Antam Ngebut Cari Tambang Baru2025-06-12 01:55
Lukman Akhirnya Penuhi Panggilan KPK2025-06-12 01:51