Tim Hukum Nasional Anies
JAKARTA,quickq苹果版ios DIAWAY.ID --Tim hukum nasional Anies-Muhaimin (AMIN) melalui lembaga bantuan hukum (LBH) Yusuf telah melaporkan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan (Zulhas) ke Bareskrim Polri karena diduga menistakan agama.
"Kami sudah membuat laporan di sana (Bareskrim). Laporan tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Zulhas," ujar Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir Ari dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Lebih lanjut, ia membeberkan pernyataan Zulhas yang dinilai menistakan agama yakni banyak orang dalam jamaah maghrib tidak mau mengucapkan Amin, setelah Al-fatihah dibacakan, sebagai bentuk kecintaannya pada Prabowo.
BACA JUGA:Pakar GeopolitikOrtodoks Rusia: Kiamat Sudah Tiba, Perang Besar di Timur Tengah-Kehancuran Israel
"Zulhas juga menambahkan pada tahiyat akhir banyak yang mengacungkan dua jari, bukan satu jari sesuai syari'at," tambahnya.
Ari mengatakan sikap tersebut melanggar ketentuan pidana yaitu Pasal 156A KUHP, Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Ari tidak menjelaskan secara rinci kapan pihaknya melaporkan Zulhas ke Bareskrim. Namun, kata Ari, laporan kasus dugaan penistaan agama Zulhas itu tidak diterima dalam bentuk laporan polisi.
"Dengan berbagai macam alasan laporan tidak diterima," ucap Ari.
BACA JUGA:Hasil Drawing 16 Besar Liga Champions Asia: Al Nassr Diperkuat Ronaldo Menghadapi Sesama Tim Liga Pro Arab Saudi Al-Fahya
Ari menjelaskan laporan tersebut hanya diterima dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
"Akhirnya kami lakukan ke Dumas. Tinggal sekarang dari mereka saja untuk menindaklanjuti laporan ini. Tapi ini sudah resmi kami laporkan ke Bareskrim," tegas dia.
Ia pun meminta supaya kasus ini segera diselidiki. Sebab, kata dia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama.
"LBH Yusuf melaporkan ke Bareskrim Polri dan meminta untuk segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut. Mengingat Majelis Ulama telah menyatakan ucapan Zulhas tersebut patut diduga merupakan tindak pidana penistaan agama. Akan tetapi sampai saat ini laporan LBH Yusuf belum mendapatkan tindaklanjut," kata Ari.
(责任编辑:探索)
- 5 Minuman Pengencer Dahak, Ampuh Bikin Tenggorokan 'Plong'
- Alasan Pramugari Tak Wajib Bantu Penumpang Taruh Tas di Bagasi Kabin
- Bappebti Kemendag Resmi Serahkan Pengawasan Aset Keuangan Digital Kepada OJK
- Lewat Raperda Kepemudaan, Mas Dhito Perluas Ruang Gerak Pemuda di Kabupaten Kediri
- Meski Sudah Usung Anies, PKB Akui Dapat Tawaran Koalisi KIM untuk Pilkada Jakarta
- FOTO: Semarak Berbuka Puasa di Kampung Ramadan Jogokariyan
- Terobosan Transportasi Jabodetabek: Transjakarta Ekspansi Besar
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Jerman Protes Tarif Mobil AS: Kita Tak Boleh Mundur Hadapi Trump
- Doa dan Amalan 10 Hari Ramadan, Yuk Amalkan!
- Tembok Lembab Jangan Dibiarkan, Ini Cara Mengatasinya
- Hardiknas: Bank Mandiri Perkuat Pilar Sosial ESG Lewat Inisiatif Pendidikan Inklusif
- Jelang 110 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Minta Tiap Lembaga Wajib Punya Data Cadangan
- Pemprov DKI Pikir
- Kinerja Kadin Indonesia dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Terus Meningkat
- Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak
- Waspada! Kasus DBD di Jakbar Naik Sejak Januari, Kelembapan Suhu Jadi Penyebab
- Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'
- Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah
- Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?