您的当前位置:首页 > 百科 > Aturan Pembayaran Tol MLFF Diteken Jokowi, Ada Dendanya! 正文
时间:2025-06-11 16:27:16 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atauMulti Lane Free Flow (MLFF) quickq官网下载ios
JAKARTA,quickq官网下载ios DISWAY.ID- Aturan sistem pembayaran Tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) segera di terapkan pemerintah.
Hal tersebut seiring dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Dalam aturan tersebut membahas tentang implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
BACA JUGA:Erik Ten Hag Berikan Salam Perpisahan yang Manis Buat Manchester United
BACA JUGA:Megawati Sentil Nadiem dan Sri Mulyani Mahalnya Biaya Pendidikan: Negara Itu Harus Membiayai!
Aturan tersebut diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024, merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal 67 ayat 2 beleid tersebut, proyek MLFF disebut dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan termasuk dalam sistem pengumpulan tol secara elektronik yang dilaksanakan oleh Menteri PUPR.
Adapun proyek MLFF baru saja ditetapkan menjadi proyek strategis nasional (PSN) terbaru pada 2024.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," bunyi pasal 105 PP tersebut, dikutip, Minggu 26 Mei 2024.
BACA JUGA:Gempa Besar Guncang Vanuatu Minggu Pagi, Berkekuatan M 6.4!
BACA JUGA:Viral! Donald Trump Joget saat Kampanye di Bronx, Netizen: Auto Win Ini Mah
Selanjutnya, pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya bakal terancam sanksi berupa denda.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan, dan gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna Jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif Tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas Jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada Badan Usaha," bunyi Pasal 105 ayat 3.
Pada saat sistem MLFF telah diterapkan dan pengguna jalan tol yang tidak membayar tol, maka akan dikenakan denda administrative secara bertingkat.
15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi2025-06-11 16:26
Deflasi 0,37 Persen di Mei 2025, BPS Soroti Turunnya Harga Cabai dan Bawang2025-06-11 15:58
Kenapa Ada Orang Tetap Ngantuk Meski Sudah Minum Kopi?2025-06-11 15:35
5 Kuliner Autentik China, Muslim Friendly Jangan Sampai Dilewatkan2025-06-11 15:04
Ini Alasan2025-06-11 14:47
Bandara di Korsel Sita 10,7 Ton Kimchi dari Penumpang Sepanjang 20242025-06-11 14:45
Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total2025-06-11 14:32
Korlantas Polri Launching IRSMS Mobile Presisi dan Pengembangan Smart City di Ajang Syukuran HUT ke2025-06-11 14:25
Dolar Lanjutkan Kenaikan, Investor Optimis Soal Perundingan China2025-06-11 14:15
Deflasi 0,37 Persen di Mei 2025, BPS Soroti Turunnya Harga Cabai dan Bawang2025-06-11 13:55
Airlangga Hartato Bocorkan Sosok Capres dan Cawapres dari KIB2025-06-11 16:15
Awas, 6 Kelompok Ini Sebaiknya Hindari Makan Pepaya2025-06-11 16:01
Rhino Pacu Ekosistem Fashion Printing Lokal, Incar UMKM dan Pasar Global2025-06-11 15:39
Lebarkan Sayap, BTN Bidik Ekosistem Industri Fesyen di Indonesia2025-06-11 15:29
Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 20242025-06-11 15:18
Benarkah Sarapan di Hotel Bisa Makan Sepuasnya?2025-06-11 15:18
KPK Periksa Dirut Daya Radar Utama2025-06-11 15:13
Bakal Ditutup Lagi Selama PSBB Total, Pengelola Mal: Kami Sudah Babak Belur2025-06-11 15:12
Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 20232025-06-11 15:09
Rafael Alun Jalani Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Gratifikasi dan TPPU Hari Ini2025-06-11 15:06