时间:2025-06-11 18:56:33 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perp quickq app官网
JAKARTA,quickq app官网 DISWAY.ID– Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Perpres yang diteken pada 27 Maret 2025 ini membuka jalan bagi pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, termasuk dosen di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
BACA JUGA:Mendiktisaintek Brian Fokus Pencairan Tukin Dosen 2025, Begini Nasib Tukin Tahun 2020-2024
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima,” bunyi Pasal 4 Perpres tersebut.
Adapun besaran tukin dosen akan dihitung berdasarkan selisih dari tunjangan profesi yang telah diterima sebelumnya.
Jika tunjangan profesi lebih kecil dari tukin, maka selisihnya akan dibayarkan sebagai tukin.
BACA JUGA:Secercah Harapan Dosen ASN, Semoga Tukin Segera Cair Bareng THR
Namun jika tunjangan profesi lebih besar, maka dosen hanya akan menerima tunjangan profesi.
“Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya,” jelas Pasal 9.
BACA JUGA:Didatangi Aliansi Dosen, Mendiktisaintek Percepat Pencairan Tukin: Target Agustus
Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Perpres ini juga menegaskan bahwa peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Kemendikbud, tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan aturan baru ini.
Sinyal Bahaya buat KPK, Penyidik Saja Bisa Dipengaruhi Azis Syamsuddin2025-06-11 18:55
BYD Saling Tuduh2025-06-11 18:50
PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran2025-06-11 18:42
Gus Miftah Dapat Tugas Bidang Toleransi di Kabinet Prabowo Subianto2025-06-11 18:35
Saldo Dana KJP Cair, Tapi Nama Kamu Belum Ada? Cek Statusnya di Link Ini2025-06-11 18:32
2 Resep Sop Daging Sapi yang Gurih dan Menggugah Selera2025-06-11 18:13
Dokter Jelaskan Bahaya Bayi Prematur Langsung Dimandikan2025-06-11 17:49
3 Cara Mudah Membersihkan Microwave Pakai Bahan Dapur2025-06-11 17:20
Mendag Ungkap Kabar Baik dari Perundingan IEU CEPA dan I EAEU FTA2025-06-11 17:20
Cara Cek Bansos BPNT Rp400 Ribu Cair Oktober 2024, Bisa Lewat HP2025-06-11 16:50
Tahu Ada Produsen Bir Jadi Sponsor Formula E, Novel Bamukmin Tegas, Anies Baswedan Mohon Simak!2025-06-11 18:33
WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius2025-06-11 18:30
Penumpang Mendadak Melahirkan Saat Pesawat Bersiap Lepas Landas2025-06-11 18:14
Kapan Hari Guru Nasional dan Hari Guru Sedunia? Cek Perbedaannya2025-06-11 17:29
Nama Pengganti Azis Sudah Ada di Kantong Airlangga2025-06-11 17:16
Alasan Kenapa Barang Penumpang di Bagasi Kabin Pesawat Dibatasi 7Kg2025-06-11 16:59
Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!2025-06-11 16:55
Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal2025-06-11 16:42
Prabowo Heran Masih Ada Sekolah yang Miliki 1 Toilet: Padahal Anggaran Ada!2025-06-11 16:33
Cucun Jadi Wakil Ketua DPR, Siap Diospek Senior2025-06-11 16:17