Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
JAKARTA,quickq网页版 DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia
“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.
Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi
"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik
Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Menkes Beri Penghargaan ke Almarhumah Dokter Aulia PPDS Anestesi Undip Korban Bullying
- Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Ungkap Persembunyian Dito Mahendra
- Pemerintah Siapkan Satgas PHK, Antisipasi Gelombang Pemutusan Kerja di 2025
- VIDEO: Momen Perayaan Hari Tidur Sedunia di Meksiko
- Lindungi Pekerja Migran dari Lintah Darat, Erick Thohir Dukung Pelindungan Lewat Program KUR
- FOTO: Warga Meksiko Tidur di Jalanan Peringati Hari Tidur Sedunia
- 美国伊斯曼音乐学院学费多少?
- 日本音乐留学费用大概多少?
- 7 Penyakit Penyebab Tenggorokan Sakit saat Menelan
- 伊斯曼音乐学院招生要求是什么?
- Resep Es Buah Praktis, Segar untuk Takjil Buka Puasa
- 谢菲导师核心教学“大曝光”!带学员横扫音乐名校!
- 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Dikritik, Ini Kata Mendikdasmen
- 米兰理工设计专业有哪些?
- Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!
- FOTO: Antrean Mengular Demi Kolak Viral Bu Gendut Mangga Besar
- Kritikan Anies Baswedan Disambut Menteri PUPR
- Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate
- Catat! Pengamat Sampaikan Pentingnya Kembalikan Fungsi Bansos
- PDIP Tak Henti