时间:2025-06-11 18:03:04 来源:网络整理 编辑:热点
JAKARTA, DISWAY.ID-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa m quickq免费时长
JAKARTA,quickq免费时长 DISWAY.ID -Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz mengaku KPU tidak bisa menjangkau pergerakan beberapa pihak yang melakukan sosialisasi di luar aturan.
Pergerakan tersebut dirasakan oleh pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI pasca penetapan partai politik (parpol) peserta pemilu pada 14 Desember 2022 lalu.
"Pasca partai politik (parpol) ditetapkan, siapapun itu dia punya ruang gerak Untuk melakukan sosialisasi terkait dengan nomor urut dia terkait dengan tanda gambar dia," ujar August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat 24 Februari 2023.
BACA JUGA:Bawaslu Desak KPU untuk Pantau Wilayah Terpencil
BACA JUGA:KPU dan Bawaslu Kompak Bantah Penundaan Pemilu 2024
"Pertanyaan gini, ada caleg bukan hanya caleg karena kita enggak bisa sebut juga caleg kan, apalagi disebut capres. Kita enggak bisa jangkau itu," lanjutnya.
Berdasarkan Pasal 25 PKPU Nomor 33 Tahun 2018 dijelaskan terkait sosialisasi hanya bisa dilakukan dalam lingkup internal partai saja selama masih belum masuk masa kampanye.
Akan tetapi, melihat kondisi lapangan, ternyata sudah banyak sekali atribut partai yang memperlihatkan foto beserta visi misi calon peserta pemilu yang sudah mengklaim dirinya sebagai peserta pemilu.
Meskipun begitu, dia mengaku bahwa dirinya tidak bisa melakukan apapun lantaran pergerakannya yang terbatas dan belum bisa dijangkau oleh KPU.
“Ruang gerak itu enggak ada. Jadi memang PKPU yang pasal 25 itu memang ini mengatur parpol peserta pemilu yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Perlu diketahui, dalam PKPU 33 Tahun 2018 disebutkan bahwa KPU hanya bisa mengatur perihal sosialisasi saja.
BACA JUGA:KPU-Bawaslu Bakal Diperiksa Soal Pendaftaran Partai Kedaulatan Rakyat Hari Ini
Meski sudah ada ruang gerak untuk sosialisasi parpol peserta pemilu, tapi di satu sisi caleg maupun capres cawapres resmi belum ditetapkan.
Sebagaimana diketahui, saat ini KPU tengah berfokus dalam mempersiapkan aturan dan imbauan kepada para calon peserta menjelang masa kampanye.
Tentunya aturan tersebut dibuat dengan tujuan agar sosialisasi peserta Pemilu 2024 tetap pada jalurnya.
“Mereka akan kita berikan, sudah proses yang pencalonan kan. Prosesnya dilalui, persiapan segala macam, termasuk segala hak dan kewajiban nanti juga akan diatur dalam peraturan kampanye,” tutupnya.
Meski Hubungan Retak, Trump Masih Sayang Jaringan Starlink Elon Musk di Gedung Putih2025-06-11 17:43
Ikon Musik Rock David Bowie Resmi Jadi Nama Jalan di Paris2025-06-11 17:36
Indahnya Toleransi, Ini Momen Imam Besar Masjid Istiqlal Cium Kening Paus Fransiskus2025-06-11 17:26
CCEP Indonesia Libatkan Mahasiswa dalam Atasi Masalah Sampah, Rektor ITS Berikan Respon2025-06-11 17:17
Cadangan Emas Menipis, Antam Ngebut Cari Tambang Baru2025-06-11 16:56
Kemenpar Tingkatkan Kapasitas SMD Bidang Pelayanan Publik dan Informasi2025-06-11 16:26
Bacaan Niat Puasa Rajab, Bulan Istimewa di Hadapan Allah SWT2025-06-11 15:47
Uji Coba di Bandara IKN, Menhub Budi Karya: Mendarat dengan Lancar dan Selamat 2025-06-11 15:39
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!2025-06-11 15:31
IHSG Hari Ini Berakhir Melesat 0,66% ke Level 7214, Intip Saham Top Gainers dan Losers2025-06-11 15:23
Alasan Kepolisian Gandeng Apsifor Ungkap Kasus Pembunuhan Berantai Bekasi2025-06-11 17:47
Ancaman Pedas Habib Bahar Smith ke Jokowi, Cuma Gertak Sambal?2025-06-11 17:45
Bacaan Niat Puasa Rajab, Bulan Istimewa di Hadapan Allah SWT2025-06-11 17:04
Langkah Kemenpar Perangi Praktik Pungli di Destinasi Wisata2025-06-11 16:56
241 Tenaga Kesehatan Belum Terima Insentif Pandemi Covid2025-06-11 16:46
Jetour Jadi Merek Otomotif China dengan Pertumbuhan Tercepat2025-06-11 16:38
SBY Dukung Transisi Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo2025-06-11 16:33
RAPBN 2025 Mengalami Penurunan, Kemdikbudristek Usul Tambahan Rp 26,4 Triliun2025-06-11 16:22
Resmi! Pengadilan Kabulkan PKPU Entitas Anak Dosni Roha Indonesia (ZBRA)2025-06-11 15:39
Harga Pertamax Turun Jadi Rp12.950, Pengendara: Beli Rp100 Ribu Masih Dapat Lumayan2025-06-11 15:33