时间:2025-06-11 16:55:09 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) me quickq电脑版官网下载
JAKARTA,quickq电脑版官网下载 DISWAY.ID --Beredar video tanggapan Anies Baswedan usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kembali peluangnya maju di Pilkada Jakarta 2024.
"Pastikan kita tuan rumah di tanah kita sendiri," kata Anies usai keluar dari sebuah ruangan dikutip dari akun @gariskeras.kalibata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Seperti diketahui dalam persidangan Mahkamah Konstitusi memberi putusan bahwa mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora mengenai UU Pilkada dengan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
BACA JUGA:Ada Andil Partai Gelora di Balik Putusan MK Soal Ambang Batas Dukungan Cakada, Bumerang Buat KIM Plus?
BACA JUGA:Anies Berpeluang Maju Pilkada Pasca Putusan MK soal Ambang Batas 7,5%, PDIP Tegaskan Kader Tetap Prioritas
Di antara permohonan dalam gugatan tersebut di antaranya mengizinkan partai politik untuk mengusung calonnya tanpa harus memiliki kursi di DPRD.
Terkait hal tersebut MK mengabulkan dan menurunkan ambang batas atau threshold sebagai syarat dukungan untuk pencalonan Gubernur tak lagi memerlukan koalisi.
Sebab sebuah partai yang mendapat suara di atas 7,5 persen dinyatakan boleh mengusung calonnya sendiri.
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Alasan Pasangan Anies-Ahok Mustahil Terwujud di Pilkada Jakarta 2024, Kenapa?
BACA JUGA:Efek Putusan MK, Pengamat Sebut PDIP Bisa Usung Calon Sendiri, Anies Jadi Pilihan Utama?
Adapun pertimbangan MK yakni mengacu Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Berikut amar putusan MK yang mengubah pasal 40 (1) UU Pilkada:
Pengakuan Linda ke Pabrik Sabu Bersama Teddy Minahasa Tak Ditanggapi Polri: Tanya Saja Sama Bu Linda2025-06-11 16:34
LPS Jamin Indonesia Tidak Akan Krismon Lagi seperti Tahun 19982025-06-11 16:06
Tak Sembarangan, 5 Prosedur Ini Harus Dipenuhi saat Sesi Foto Newborn2025-06-11 15:51
Kementerian ATR/BPN: Sertifikat Hak Pakai Istana Negara Jadi Simbol Kemajuan Indonesia2025-06-11 15:49
Pemprov Jabar: 272 Siswa Nakal Telah Dikirim ke Barak Militer2025-06-11 15:47
Sesalkan Cukai Naik, Gubernur Dedi Mulyadi Khawatirkan Maraknya Produk Ilegal2025-06-11 15:07
Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?2025-06-11 15:04
BPOM Temukan Sunscreen SPF Palsu, Ini Bahayanya Buat Kulit2025-06-11 15:00
AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya2025-06-11 14:24
6 Janji Prabowo Subianto di Pidato Jadi Presiden, Berantas Korupsi hingga Kemiskinan2025-06-11 14:15
Bahlil Tegaskan Kawasan Raja Ampat Dilindungi, Tapi Wilayah Tersebut Luas Sekaligus Area Tambang2025-06-11 16:26
Self Sabotage, Saat Manusia Terbiasa 'Merusak' Hidup Sendiri2025-06-11 16:14
Perang Dagang Memanas, Trump Bakal Naikkan Tarif Impor Baja dan Aluminium Jadi 50%2025-06-11 15:49
WHO Minta China Ambil Tindakan untuk Setop Lonjakan Penyakit Misterius2025-06-11 15:36
Beri Dukungan, JOMAN Bakal Bentuk Ormas Prabowo Mania 082025-06-11 15:28
3 Cara Membuat Salad Buah, Cocok buat Ngemil Enak dan Sehat2025-06-11 15:27
Tak Sembarangan, 5 Prosedur Ini Harus Dipenuhi saat Sesi Foto Newborn2025-06-11 15:26
Studi: Orang dengan Banyak Lemak Perut Berpotensi Kena Alzheimer2025-06-11 15:25
Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo2025-06-11 15:25
Jumhur: BUMN Mestinya Jadi Contoh Baik2025-06-11 14:55