您的当前位置:首页 > 综合 > Kuasa Hukum Sebut AG Korban Manipulasi Mario Dandy: Dia Dijemput, Padahal Mau Facial 正文
时间:2025-06-11 06:05:40 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban mani quickqios版本
JAKARTA,quickqios版本 DISWAY.ID--Mangatta Toding Allo, pengacara AG (15) mengklaim kliennya merupakan korban manipulasi dari Mario Dandy.
"Selain korban yang paling menderita adalah anak David, tapi anak yang AG merupakan korban manipulasi yang luar biasa dari MDS," ucap Mangatta dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 4 Mei 2023.
Menurutnya, Mario yang membuat kliennya berada di TKP saat kejadian penganiayaan itu.
BACA JUGA:Bukan Hanya OTK, Orang Tua Mario Dandy Datangi Keluarga David Ozora
"Padahal tadinya mau bersama mamanya dan bersama teman-temannya mau facial. Tiba-tiba dia menjemput karena katanya bolos magang dan lain-lain, tiba-tiba berada di lokasi kejadian itu dan memperalat anak AG untuk bertemu anak David," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kliennya menjalani home schooling usai mengundurkan diri dari sekolahnya.
"Memang suster dari Tarakanita sempat menyampaikan apa yang bisa dibantu untuk anak AG pada waktu itu statusnya masih saksi, setelah dia mengundurkan diri, akan dibantu juga untuk mencari home schooling dan lain-lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Youtuber asal Korea Selatan Mualaf dan Mau Nikahi Putri Bupati Irna, Kapan Sunat? Jawabnya Ternyata..
Namun usai ditahan, kliennya tidak pernah menerima pendidikan hingga saat ini.
"Kalau boleh disimpulkan sampai saat ini sudah dua bulan lebih AG tidak menerima pendidikan formal atau pendidikan homeschooling di LPKS," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, AG divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 3,5 tahun ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
BACA JUGA:Cak Imin Gagal Goda SBY dan AHY, Demokrat Setia di Koalisi Perubahan untuk Persatuan
Dirinya yang terlibat dalam penganiayaan David Ozora (15) terbukti bersalah melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP yaitu tindak pidana penganiayaan berat rencana terlebih dahulu dan sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan tanpa mencegah.
AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya2025-06-11 05:57
Menteri UMKM Ungkap Solusi Terbaik untuk Polemik Tarif Ojek Online2025-06-11 05:14
Pakar Ungkap Urgensi RUU Penilai untuk Lindungi Profesi dan Dorong Nilai Tambah Aset2025-06-11 05:13
7 Etika Dasar dan Sopan Santun yang Sering Dilupakan Orang2025-06-11 05:05
Penganiayaan Napi Yang Viral Terbukti Dilakukan Pegawai Lapas2025-06-11 04:50
VIDEO: Meriah Parade Tahun Baru 2024 di London2025-06-11 04:41
Bahlil Tekankan Pentingnya Sinergi Pemerintah hingga Pelaku Industri Genjot Target Lifting Migas2025-06-11 04:32
BPIP Minta Maaf Soal Pelepasan Jilbab Paskibraka, Pastikan Kembali Berjilbab Saat Upacara di IKN2025-06-11 03:56
Kapolri Ingatkan Jajarannya Agar Siap Antisipasi Lonjakan Arus Mudik Lebaran 20232025-06-11 03:22
BSSN RI Bersama OIKN Bersinergi Amankan Upacara HUT RI di IKN dari Serangan Siber2025-06-11 03:21
Ini Alasan Menhub Majukan Cuti Bersama Lebaran 20232025-06-11 05:27
Pos Indonesia dan Japan Post Perkuat Kolaborasi Global, Siap Hadapi Tantangan Industri Logistik2025-06-11 05:17
Kia, BMW, Hyundai Recall Lebih dari 16.000 Kendaraan karena Komponen Cacat2025-06-11 04:52
Masuk FLPP, BCA Siap Salurkan 1.000 Unit Rumah Subsidi2025-06-11 04:31
Antisipasi Penjarahan, Polri Sebar Personel Jaga Rumah Korban Kebakaran Depo Plumpang2025-06-11 04:17
PNM Dukung Penuh Gerakan Nasional Cerdas Keuangan Besutan OJK2025-06-11 04:13
Pekerja Asal China Meninggal di Apartemen Meikarta, Polisi Bilang Penyebabnya...2025-06-11 04:11
Inovasi Digital KOPRA Bawa Bank Mandiri Raih Penghargaan The Asian Banker 20252025-06-11 04:10
Diperiksa KPK, Anies Beberkan Program Rumah DP 0 Rupiah2025-06-11 03:55
FOTO: Megahnya Adora Magic City, Kapal Pesiar Pertama Buatan China2025-06-11 03:46