您的当前位置:首页 > 综合 > Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo Segera Disidang, Kejagung: Berkas Telah Selesai 正文
时间:2025-06-11 06:06:45 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan ko quickq官网最新
JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah merampungkan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1hingga 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Saat ini penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap II nya kepada direktur penuntutan dan selanjutnya akan segera kami limpahkan ke pengadilan," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023.
Dengan demikian, setelah berkas dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, nantinya pihak jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor agar para tersangka segera disidang.
BACA JUGA:Ojek Online Tewas Terjepit Pintu Gerbang Pabrik Cengkareng, Polisi: Korban Alami Luka Parah di Bagian Kepala
BACA JUGA:Dokter Gigi Buka Praktek Aborsi Terhadap 1.338 Wanita di Bali, Digerebek Kelar Praktek
Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia mengungkap kerugian negara mencapai Rp 8.32 triliun atas perkara korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh di Kejagung, Senin, 15 Mei 2023.
Yusuf mengatakan bahwa kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari tiga sumber yang ada.
BACA JUGA:Kepolisian Bocorkan Hasil Olah TKP Penembakan Habib Bahar bin Smith di Bogor, Selongsong Peluru Masih Jadi Misteri
BACA JUGA:Polda Jabar Angkat Bicara Atas Penembakan Habib Bahar bin Smith
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal yaitu biaya penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran proyek BTS yang belum terbangun,” ungkap Yusuf.
Diketahui dalam kasus ini ada 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi2025-06-11 05:51
Cara Ampuh Cegah Gigi Berlubang, Hindari Sebelum Mengancam Nyawa2025-06-11 05:41
FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei2025-06-11 05:32
Bocoran Isi Pertemuan Partai Gerindra dan Demokrat2025-06-11 05:27
KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...2025-06-11 04:30
FOTO: Ngopi Sambil Bercengkrama dengan Ular di Taipei2025-06-11 04:12
Makin Mesra, Bank Sentral RI dan Tiongkok Sepakat Perluas Penggunaan Mata Uang Lokal2025-06-11 03:39
Kendrick Lamar Kembalikan Tren Celana Flare di Super Bowl 20252025-06-11 03:38
Gandeng Arasoft, Pemkot Tangerang Selatan Genjot Transformasi Digital2025-06-11 03:31
Bacaan Yasin Malam Nisfu Syaban, Niat dan Tata Caranya2025-06-11 03:25
Pakar Hukum: Polisi yang Banting Mahasiswa Harus Dipidana2025-06-11 05:51
Turis Tertipu Rp645 Juta Gara2025-06-11 05:36
Diborong Semler Scientific, Aset Kripto Bitcoin Makin Diminati Institusi2025-06-11 05:35
Bali Dinobatkan Jadi Destinasi Terbaik Ke2025-06-11 05:04
Rembuk Nasional Dihadiri 2.500 Wakil Kampus, APTISI Senggol Uji Kompetensi Mahasiswa Kesehatan2025-06-11 04:50
Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza2025-06-11 04:26
Mahfud MD Ungkap Bareskrim Mabes Polri, Kemenag dan Kemenkumham Akan Ikut Tangani Al Zaytun2025-06-11 04:04
Mewabah di Jepang, Dokter Peringatkan Bahaya Influenza2025-06-11 03:59
BUMN Siapkan 65.603 Kuota Mudik Gratis, Buruan Daftar!2025-06-11 03:45
Manfaat Makan Buah Salak, Salah Satunya Cegah Sembelit2025-06-11 03:35