Ihwal Kasus Tipibank Bank Swadesi, Mantan Direktur Divonis Bebas
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutus bebas mantan Direktur Bank Swadesi, Ningsih Suciati, dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan (tipibank) terkait proses lelang terhadap aset yang diagunkan berkaitan dengan fasilitas kredit yang diberikan pada PT Ratu Kharisma.
Perkara dugaan tipibank dilaporkan oleh Direktur PT Ratu Kharisma, Rita Kishore, yang tidak terima atas proses lelang yang dilakukan oleh pihak bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Of India Indonesia tersebut.
Dalam pengadilan diputuskan bahwa pihak tergugat tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan. "Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim M Sainal dan dua hakim anggota, Ignatius Eko dan Kadarisman, Senin (7/12/2020).
Baca Juga: BNI Targetkan Kredit Korporasi Tumbuh 2%-4%
Mengutip kesaksian Pakar Hukum Perbankan, Yunus Husen, yang dihadirkan sebagai saksi ahli dalam perkara tersebut, majelis hakim dalam pertimbangannya sependapat dengan saksi ahli bahwa pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pemberian fasilitas kredit yang dilakukan terdakwa, sebagaimana didakwakan JPU, bukanlah ranah pidana.
Untuk dapat dikategorikan sebagai suatu peraturan perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menentukan bahwa terdapat empat unsur yang harus dipenuhi oleh suatu peraturan untuk dapat dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan.
"Unsur-unsur tersebut yaitu bahwa peraturan tersebut haruslah tertulis dan memuat norma hukum yang mengikat secara umum, dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang, dibentuk melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, dan harus diundangkan dengan menempatkannya pada salah satu tempat pengumuman seperti lembar negara, tambahan lembar negara dan lain sebagainya," tutur Yunus, dalam kesaksiannya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- Analis Politik Soroti Penempatan Prajurit Militer Aktif Isi Jabatan Publik
- Survei SMRC: 57% Responden Nilai Anies Tak Adil Jalankan PSBB
- Kasus Kerumunan di Petamburan, Setelah Anies Siapa Lagi?
- Dinilai Umbar Konten Pornografi, Kemkominfo sebut Kimi Hime Kena Pasal Berlapis
- Pemeriksaan di Bandara Jadi Ribet, Penumpang Jangan Lakukan 2 Hal Ini
- Seleksi Capim KPK, DPR Minta Pansel Selesaikan Urusan Sebelum Oktober
- Politikus PAN Diperiksa KPK, Siapa?
- Jokowi: Dalam 3 Bulan Tim Bisa Ungkap Tersangka Kasus Novel
- Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- Mereka yang Tak Kenal Lelah Perjuangkan Vaksinasi di Indonesia
- Saat Habib Rizieq Ogah Temui TNI
- Bertemu Xanana, Wiranto Bahas Perbatasan Indonesia
- 3 Kesalahan saat Membuat Resolusi Tahun Baru Menurut Psikolog
- Ada Kasus Positif Covid
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- Yasonna Ungkap Rahasia di Balik Pemberian Amnesti Baiq Nuril
- 留学学建筑学专业,这些你必须要了解!
- 7 Tempat Ngabuburit Asyik di Jakarta, Seru Menanti Waktu Berbuka Puasa
- FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'
- 7 Tanaman Ini Dapat Mencegah Ular Masuk ke Rumah