Sederhanakan Prosedur Perizinan, Pemprov DKI Tutup SKDP
Dalam upaya peningkatan indeks kemudahan berusaha di Indonesia agar dapat mencapai target Top 40 di dunia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyederhanakan prosedur dengan menutup pelayanan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
Hal tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta nomor 25 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non-Perizinan SKDP dan SKDU.
"Bukti komitmen Pemprov DKI Jakarta menciptakan iklim kemudahan berusaha, maka ditetapkan pelayanan SKDP dan SKDU dihapuskan sebagai bentuk penyederhanaan prosedur proses perizinan usaha," ujar Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Jumat (10/5/2019).
Benni menjelaskan, pelaku usaha dapat menggunakan dokumen perizinan usaha yang diterbitkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, di antaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan dokumen izin/non-izin lainnya saat diminta melampirkan surat keterangan domisili oleh instansi atau pun lembaga lain untuk keperluan administrasi tertentu.
Baca Juga: Pemprov DKI Tingkatkan Kemudahan Izin Usaha di Jakarta
"Kebijakan penghapusan SKDP dan SKDU ini telah melalui berbagai pertimbangan dan kajian agar memudahkan warga mengurus perizinan usaha di Jakarta dan diharapkan dapat meningkatkan indeks kemudahan berusaha di Indonesia," ungkap Benni.
Benni menambahkan, SKDP dan SKDU kerap dijadikan salah satu persyaratan administrasi pada lembaga maupun instansi lain, meskipun pelaku usaha telah memiliki dokumen izin/non-izin yang telah dikeluarkan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.
Ia menjelaskan, setiap izin dan non-izin kegiatan usaha yang dikeluarkan pihaknya telah terlebih dahulu melalui proses penelitian administrasi dan teknis, dengan dokumen izin/non-izin yang diterbitkan telah mencantumkan nama pemilik usaha dan alamat kegiatan usaha sehingga permohonan terkait SKDP dan SKDU tidak diperlukan lagi oleh pelaku usaha.
"Di Jakarta, penerbitan izin dan non-izin kegiatan usaha menjadi kewenangan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, begitupun dengan SKDP dan SKDU sehingga dokumen SKDP dan SKDU per Mei 2019, kami tiadakan, pelaku usaha cukup mengajukan perizinan dalam melakukan kegiatan usaha di Jakarta," ujar Benni.
Baca Juga: CIPS: Indonesia Perlu Perbaiki Pendaftaran Izin Usaha
下一篇:Pimpinan dan Dewas KPK yang Baru Dilantik akan Jalani Induksi Selama 3 Hari
相关文章:
- Jadi Istri Utusan Khusus Presiden, KPK Sebut Nagita Slavina Masih Boleh Terima Endorse
- 10 Daftar Suku Indonesia dengan Sarjana Terbanyak, Batak di Posisi Teratas!
- Langkah Pengaduan Saldo Dana Bansos PIP 2025 Jika Disunat, Pencairan Harus Transparan
- Usai Cek Pangkalan Gas, Bahlil Kunjungi Blok Rokan: Naikkan Produksi, Jaga Marwah Negara!
- Lapor Mas Wapres Ide dari Gibran, Mensesneg: Pemerintah Ingin Dengar Langsung Keluhan masyarakat
- Imbas Efisiensi, Kemendiktisaintek Minta Anggaran MBG Buat Riset
- Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Jasa Marga Dibuka 10 Maret 2025, Cek Syarat dan Rutenya
- Alhamdulillah! Cek Saldo Dana Sekarang Pakai NIK KTP, Ada yang Cair Sebelum Ramadan 2025
- Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba DPO Kasus Pabrik Clandestine Lab di Bali
- Sempat Beri Bocoran, Kemendikdasmen Tegaskan Format Baru PPDB Tunggu Arahan Presiden Prabowo
相关推荐:
- Menko Zulhas Bahas Transformasi Bulog Jadi Badan Otonom
- Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Pulang Basamo 2025 Gelombang 1, Dibuka Hari ini Pukul 12.00 WIB
- Emiten Transportasi SDMU Mau Private Placement 2,27 Miliar Saham untuk Konversi Utang
- Sanksi UI soal Pelanggaran Gelar Doktor, Bahlil Cuma Diminta Revisi Disertasi
- Serangan Israel Bikin Harga Emas Meroket Tembus US$3.400
- 40 Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Muhammadiyah Lengkap Waktu Sholat, Yuk Unduh!
- 40 Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadan 2025 Muhammadiyah Lengkap Waktu Sholat, Yuk Unduh!
- Presiden Erdogan Tegaskan Pemerintah Turki Komitmen Ikut Bangun IKN
- Mary Jane Dititip ke Lapas Pondok Bambu dari Jogja Sebelum Dipulangkan ke FIlipina
- Ajak Kelola Sampah, Paramount Petals Dorong Pemberdayaan Masyarakat Lokal
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- Manjakan Nasabah, BNI Hadirkan Cashback dan Undian Mewah Lewat Setor Tunai CRM
- Simbol Baru Status Finansial, Bitcoin Sudah Tak Lagi Sekedar Investasi
- Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK
- Demi iPhone 16, Apple Tawarkan Proposal Investasi Rp 1,58 Triliun
- Tingkatkan Produktivitas, Menteri Maman Minta Pengusaha UMKM Adopsi Teknologi Digital
- Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK
- Prabowo Luruskan Pernyataannya soal Maafkan Koruptor: Bukan Begitu, Enak Aja Udah Nyolong!
- Daftar Lengkap Upah Minimum 2025 di Jabodetabek, UMK Bekasi Rp5.690.752
- Bareskrim Polri Sita Aset Bandar Judi Online Rp13,8 Miliar dari Situs Slot 8278