Kecam Kasus Predator Seksual di Jepara, Komnas Perempuan Tuntut Hukuman Kumulatif
JAKARTA,quickq费用 DISWAY.ID--Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh predator seksual berinisial S (21 tahun) di Jepara, Jawa Tengah.
Terlebih, pria yang kini berstatus tersangka tersebut melakukan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual kepada sebanyak 31 korban berusia di bawah umur.
BACA JUGA:Skandal Kekerasan Seksual Dokter PPDS Marak, Menkes: Saya Ditelepon Menteri PPPA
BACA JUGA:Terungkap Asal Usul Obat Bius Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS: Ambil Sisa Pasien
"S (pelaku), dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan tuntutan hukumannya harus diperberat/ditambah 1 per 3 dari pidana yang dilakukan," tegas komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 Dahlia Madanih kepada Disway, 1 April 2025.
Mengingat, tindakan S telah memenuhi empat unsur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), di antaranya dilakukan lebih dari 1 kali kepada lebih dari 1 korban, dilakukan terhadap anak, dan menggunakan sarana elektronik.
Tak hanya itu, unsur berikutnya apabila korban mengalami luka berat, berdampak psikologis berat, atau menular (misalnya dari informasi kepolisian, ada korban yang berniat bunuh diri).
BACA JUGA:Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kemenkes Wajibkan Tes Kejiwaan Dokter PPDS Setiap 6 Bulan
BACA JUGA:620 Laporan Perundungan PPDS Masuk Kemenkes, 3 Lainnya Pelecehan Seksual
"Menyimak tindak-tindak pidana yang dilakukan pelaku: melakukan sejumlah jenis pidana kekerasan seksual (ekploitasi, perkosaan, KSBE), maka penyidik dan penyelidik dapat menggunakan pidana yang bersifat kumulatif (delik pidana yang beragam)," paparnya.
Tindakan yang mencakup lebih dari satu tindakan pidana kekerasans eksual, seperti eksploitasi seksual (Pasal 12 UU TPKS), maka hukumannya 15 tahun dan/atau denda Rp1 miliar, jika diperberat 1 per 3.
Kemudian pidana perkosaan terhadap korban, termasuk kekerasan yang menggunakan sarana elektronik (KSBE), Pasal 14 ayat (2) UU TPKS mengatur hukuman kepada pelaku selama 6 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.
BACA JUGA:Obat Bius Ditemukan Polisi pada Kasus Kekerasan Seksual PPDS RSHS Bandung, Ini Efeknya
BACA JUGA:Fakta Mengejutkan! Kekerasan Seksual di Faskes Tak Hanya Terjadi di RSHS
- 1
- 2
- »
(责任编辑:探索)
- KPK Sebut Tak Ada Intervensi Dalam Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Bansos Presiden
- vivo V50 Series, Smartphone dengan Fitur Pas untuk Liburan dan Petualangan Alam
- VIDEO: Massa Pro
- Pernah Coba Jalan Mundur? Ternyata Manfaatnya Tak Main
- 5 Minuman Pengencer Dahak, Ampuh Bikin Tenggorokan 'Plong'
- Diisukan Bakal Jadi Penasihat Prabowo, Jokowi: Saya Masih Jadi Presiden Sampai 6 Bulan Lagi, lho
- Minta Beautifikasi Jembatan Pulau Balang, Menteri PUPR: Selesai Sebelum Agustus 2024
- VIDEO: Massa Pro
- Mulai 2028, Turis Asing Harus Diskrining Sebelum Kunjungi Jepang
- Hari AIDS Sedunia 2023, Peran Komunitas Terdampak Sangat Dibutuhkan
- PII Gelar Perayaan HUT ke
- Jaga Industri Baja Tak Tergerus Impor, WKU Kadin Saleh Husin Minta Keberpihakan Pemerintah
- Mudah! Ini Syarat Ikut Upacara HUT RI di Istana Negara 17 Agustus 2024, Jangan Lupa Pakai Baju Adat
- Mardiono Tak Tampak di Rakernas PDI Perjuangan ke
- Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
- Optimalisasi Potensi Pasar Haji, Damri Ingin Ekspansi ke Arab Saudi
- FOTO: Pohon Natal Ikonik di New York Mulai Bersinar
- Pakar Penerbangan Ungkap Kursi Mana yang Paling Aman di Pesawat
- Hari Anak Nasional 2024: Sejarah, Tema, Logo, dan Maknanya
- Jelang Upacara Hari Lahir Pancasila di Blok Rokan, BPIP Lakukan Gladi Bersih