时间:2025-06-11 20:26:22 来源:网络整理 编辑:百科
JAKARTA, DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), t quickq免费版
JAKARTA,quickq免费版 DISWAY.ID--Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan AG (15), terdakwa anak dalam kasus penganiayaan Mario Dandy (21) terhadap David Ozora (17).
"Intinya pada pokoknya begitu, menolak eksepsi dari anak yang berkonflik dengan hukum anak AG," kata pengacara pihak David, Dendy Zuhairil Finsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat, 31 Maret 2023.
Zuhairil menilai sikap jaksa dalam kasus ini sudah tegas karena proses hukum kasus penganiayaan terhadap David Ozora sudah on the track.
BACA JUGA:Kuasa Hukum David Yakin Eksepsi dari AG Ditolak Oleh Majelis Hakim
"Sesuai dengan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa, maka jaksa mempertahankan atas dakwaannya tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, sidang lanjutan bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan sela pada Senin, 3 Maret 2023.
"Ya kemungkinan hari Senin nanti itu putusan sela. Habis putusan sela, nanti ada saksi-saksi yang diminta oleh jaksa. Ada dari keluarganya Ananda David. Ada juga dari beberapa saksi yang dibutuhkan oleh jaksa tadi. Jaksa juga koordinasi sama kami, meminta untuk keluarganya Ananda David untuk jadi saksi nanti," ujarnya.
Dalam kasus ini, AG didakwa dengan pasal penganiayaan berat terhadap kasus penganiayaan David Ozora.
BACA JUGA:Cek Rekening, Jadwal Pencairan THR PNS 2023 dan Pensiunan Dimulai Lebih Cepat
"Dakwaan kesatu primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsidair Pasal Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua primair Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. Atau ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 tentang Perlindungan Anak," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu 29 Maret 2023.
Berikut isi pasalnya:
Pasal 353 KUHP berbunyi:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 355 berbunyi:
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang2025-06-11 20:10
Dugaan Tambang Ilegal di Raja Ampat, Wakil Ketua MPR RI: Wajah RI Bisa Tercoreng2025-06-11 19:53
Megawati Kritik UKT Mahal, Harusnya Pendidikan Itu Gratis, Kalau Gak Ada Duitnya, Potong Bansos!2025-06-11 19:44
13 Negara Benua Amerika yang Bebas Visa untuk Paspor Indonesia2025-06-11 19:41
Belum Lama Didirikan, OJK Sebut Bank Emas Sukses Cetak Transaksi hingga Triliunan2025-06-11 19:20
Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu2025-06-11 19:20
Dibayangi Ancaman China, Korea Selatan Optimistis Bakal Semakin Dekat AS2025-06-11 18:44
Kinerja Kadin Indonesia dalam Mendorong Pembangunan Ekonomi Terus Meningkat2025-06-11 18:40
Cadangan Emas Menipis, Antam Ngebut Cari Tambang Baru2025-06-11 18:31
Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor2025-06-11 18:15
Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!2025-06-11 20:22
Apa Benar Protein Daging Kambing Lebih Tinggi Dibandingkan Lainnya?2025-06-11 20:14
Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu2025-06-11 20:08
ICW: Nggak Mungkin KPK Gak Tahu Keberadaan Harun Masiku2025-06-11 20:02
Penjualan Mobil Terburuk, Perusahaan Pembiayaan Ogah Kasih Pinjaman karena Utang Rumah Tangga Macet2025-06-11 19:45
Apa Benar Protein Daging Kambing Lebih Tinggi Dibandingkan Lainnya?2025-06-11 19:01
Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis2025-06-11 18:56
Teh untuk Penderita Diabetes, Bantu Kontrol Kadar Gula Darah2025-06-11 18:35
Rocky Gerung: Kalau Jokowi Hadiri Formula E Akan Dipermalukan, Elektabilitas Anies Bakal Moncer2025-06-11 18:03
Jokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya Berakhir2025-06-11 17:44