Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
Tim pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, memberikan pesan sindiran untuk kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Patra M Zein, pengacara Putri Candrawathi, meminta siapapun khususnya kuasa hukum keluarga Brigadir J tidak menyampaikan informasi berdasarkan asumsi atau "karangan bebas".
Patra M Zein mengatakan pendapat mengenai kasus kematian Brigadir J harus disampaikan berdasarkan fakta.
"Saya ingatkan advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," kata Patra.
Menurut mantan Ketua Yayasan LBH Indonesia itu, pendapat yang berdasarkan asumsi akan menggiring opini masyarakat yang menyesatkan.
Patra meminta masyarakat menunggu proses penyidikan kematian Brigadir Josua yang dilakukan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan," ujar Patra.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuk menyampaikan informasi sesuai dengan hukum acaranya, tidak berspekulasi menyampaikan informasi mengenai luka-luka dan benda-benda yang bukan keahliannya.
“Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti expert (pakar) yang menjelaskan,” kata Dedi usai prarekonstruksi kasus Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).
Jenderal bintang dua itu juga berharap media dapat meluruskan berbagai macam spekulasi terkait informasi yang berkembang dalam pengungkapan kasus Brigadir J, di mana semua pihak menyampaikan pendapatnya seperti halnya pengacara.
"Kalau teman media mengutip dari sumber yang bukan expert (ahli) justru permasalahan akan lebih keruh. Masalah ini sebenarnya akan segera diungkap timsus,” ujarnya.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- 4 Sayuran yang Boleh Dimakan Penderita Batu Ginjal
- BPJPH Pertegas Posisi Indonesia di Industri Halal Global Lewat Kunjungan di Kazan Halal Market 2025
- Gemasnya Bayi
- Kali Ciliwung Meluap, Permukiman Warga Kebon Pala Terendam Banjir
- Minuman Murah untuk Diet, 7 Air Rebusan Ini Ampuh Jadi Peluntur Lemak
- Surat Makkiyah Artinya: Pengertian, Ciri, Jenis, Keutamaan, dan Perbedaannya dengan Surat Madaniyah
- PLN Icon Plus dan Pemprov Bali Kompak Genjot Transisi Energi dan Digitalisasi Daerah
- Jadwal Buka Puasa Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Tangsel Kamis 13 April 2023
- Investasi Sukuk Ritel SR022 Bisa Dapat Cash Back hingga Rp15 Juta, Mau?
- Tipu Ratusan Jamaah Umrah hingga Tak Bisa Pulang, Kemenag Blacklist PT NSWM
- Anies Ubah Nama Jalan Jadi Tokoh Betawi, Guntur Romli: Ini Politisasi Isu SARA
- Cara Mudah Belajar Bahasa Inggris, Korea dan Jepang Mudah
- KPK Usut Korupsi di Pemkot Semarang Tekait Pemotongan Upah Pegawai
- Ojol Korwil Jakarta Pusat Tolak Demo 20 Mei, Ajak Pengemudi Fokus Cari Nafkah untuk Keluarga
- Isu Lingkungan di Raja Ampat, Kemenpar Lakukan Tiga Langkah Strategis
- Mau Wisata ke Area Konservasi, Yuk Simak Dulu Aturannya
- Kemen PPPA Sebut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah' Penuhi Tindakan Kriminal
- Kuasa Hukum Putri Candrawathi Sindir Pengacara Brigadir J, 'Advokat tapi Gayanya kaya Ahli Nujum'
- Pulau Baru Terbentuk di Jepang, Potensi Jadi Destinasi Wisata?
- Doa Setelah Berhubungan Intim, Lengkap dengan Tata Cara Mandi Wajib