KPU Pastikan Tahapan Pendaftaran Caleg Secara Digital
JAKARTA,quickq下载加速器官方版 DISWAY.ID -Tahapan pendaftaran calon legislatif (Caleg) dilakukan secara digital.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2023.
“Kami pastikan bahwa dalam tahapan pencalonan ini sepenuhnya menggunakan digitalisasi,” ujar Idham Holik kepada media.
BACA JUGA:Penertiban Jukir Liar di Monas Berlanjut Pasca Petugas Dishub Ditusuk
KPU pun membeberkan alasannya menggunakan sistem pendaftaran secara digital karena pihaknya berharap publik dapat mengakses dokumen bakal calon (bacalon) tanpa harus dirahasiakan.
“Nanti publik dapat mengaksesnya, khususnya dokumen yang tidak dikategorikan dokumen yang dirahasiakan,” imbuhnya.
Adapun dalam proses tahapan pendaftaran itu, partai politik akan menyerahkan dokumen pengajuannya terlebih dahulu dengan cara mengunggah seluruh persyaratan Bacalon dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"Bagi parpol yang akan menyerahkan dokumen pengajuan, daftar calon anggota DPR RI terlebih dahulu mereka mengunggah seluruh persyaratan bacalon DPR RI ke dalam aplikasi Silon, sistem informasi pencalonan," jelas Idham Holik.
BACA JUGA:Menag Kecam Penembakan di Kantor MUI, Dukung Polri Mengidentifikasi
Lebih lanjut, tambah Idham, jika semua dokumen persyaratan sudah diunggah ke dalam aplikasi Silon, maka nantinya akan diarahkan untuk mensubmit formulir pengajuan daftar calon.
Nantinya formulir tersebutlah yang akan diserahkan kepada KPU dalam pengajuan daftar calon DPR RI.
"Formulir tersebut lah yang akan diserahkan ke KPU. Jadi kini dalam pengajuan daftar calon anggota DPR RI tidak perlu menyerahkan dokumen fisik ini sebagai bentuk pelayanan kami," imbuhnya.
Sebagai informasi, Silon sendiri adalah alat bantu dalam tahapan pengajuan daftar calon anggota legislatif.
Aplikasi tersebut pun juga sudah disosialisasikan ke seluruh partai politik baik di tingkat nasional, maupun tingkat lokal Aceh.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- 7 Cara Stop Kebiasaan Overeating, Jangan Makan Sambil Nonton TV
- 7 Makanan Ini Dijamin Bikin Otak Kian Tajam
- Komdigi Luncurkan Regulasi Layanan Pos Komersial, Kadin Berikan Respon Positif
- Pendaftaran OSN 2025 Kapan Dibuka? Siswa Wajib Tahu untuk Persiapan
- Ini Keamanan Berlapis PLN Untuk Amankan Laga Krusial Timnas Vs Cina
- Prabowo Terbang ke India Hari Ini, Ketemu Tokoh Industri hingga Lakukan MoU
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- Apa Beda PPOK dan Asma? Kenali Gejalanya
- Anggaran Kejaksaan RI Juga Dipangkas Rp5,43 T, Dampaknya Matikan Listrik hingga Hemat Air
- Cara Dapat Saldo Dana Bansos Pakai DTSEN Mulai April 2025, Begini Keuntungannya
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- Jokowi Terima PM Papua Nugini James Marape Jelang 100 Hari Pemerintahannya Berakhir
- AHY Jadi Ketum Lagi, Ini Susunan Baru Pengurus Partai Demokrat
- Konsep Pembelajaran Mandiri di Al Hikmah Boarding School Batu
- Istana: Yang Menganggu itu Premannya, Bukan Ormasnya
- Kelingking Beach dan Melasti Masuk Pantai Terbaik se
- DPRD Usulkan Unit Pengelola Teknis Parkir Dibubarkan, Dishub Jakarta: Diserahkan ke Pansus
- Klaim Sekarang Bank DKI Diisi oleh Orang Profesional Semua, Pramono: 'Saya Belum Kenal Direksinya'
- Sampai Kapan Libur Imlek 2025 dan Cuti Bersama? Catat Tanggalnya Berikut