Baleg DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU Kementerian Negara Dibawa ke Rapat Paripurna
JAKARTA,quickq官网最新 DISWAY.ID --Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakat Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I RUU bersama Menpan RB, Menkumham, Menkopolhukam dan Menteri Keuangan di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 9 September 2024 yang dipimpin oleh Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.
"Setelah bersama-sama kita mendengarkan pandangan saksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan RUU Kementerian Negara dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto saat memimpin rapat pengambilan keputusan RUU tentang Kementerian Negara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:KPK Periksa 2 Saksi Terkait Kronologis Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
BACA JUGA:JK Sebut Pramono Sebagai Sosok Pekerja Keras: Beliau Tidak Meledak-ledak Seperti Ahok
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, dan para perwakilan fraksi juga telah menyampaikan pandangannya.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara telah dibahas Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Diketahui, Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sepakat dengan usulan DPR RI yang menghapus penjelasan pasal 10 pada UU Nomor 39 Tahun 2008.
Adapun bunyi Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 yaitu: bahwa Presiden dapat mengangkat wakil menteri jika ada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus.
"Pemerintah mencatat 2 substansi utama perubahan uu kementerian negara yaitu pertama, penghapusan penjelasan pasal 10, perubahan yang mengatur wakil menteri," kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 9 September 2024.
BACA JUGA:JK Beri Wejangan ke Pramono Anung-Rano Karno: Memimpin Jakarta Harus Santun, Fokus dan Berani
BACA JUGA:Dibuka Lowongan Kerja Besar-besaran dari BUMN Bio Farma, Fresh Graduate Merapat: Cek Syaratnya!
Adapun substansi yang kedua yaitu pemerintah sepakat adanya perubahan Pasal 15 yang mengatur mengenai batasan jumlah kementerian.
"DPR RI menyampaikan usulan perubahan pasal 15 UU Kementerian Negara yang semula berbunyi 'jumlah keseluruhan kementerian sebagaimana dimaksud pada pasal 12, pasal 13, pasal 14 paling banyak 34' menjadi 'seluruh kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 12, Pasal 13, dan 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," lanjutnya.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Direktur Penuntutan KPK Mundur Gara
- Makelar Kasus yang Diduga Peras Buronan WN Kanada di Bali Diamankan
- Malaysia Naikkan Biaya Layanan Pelancong Asing yang Terbang ke ASEAN
- 悉尼大学艺术硕士申请条件详解
- Trump Bakal Hadirkan Tarif Terpisah untuk Smartphone, Komputer, dan Chip Semikonduktor
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini
- 米兰理工设计专业有哪些?
- Berstatus DPO, 'Si Kembar' Dicekal ke Luar Negeri
- Ini Jenis Pisang yang Boleh Dimakan Penderita Diabetes
- 诺瓦艺术与设计大学qs排名情况如何?
- 马里兰艺术学院到底有哪些过人之处?
- Berpuasa dalam Keadaan Junub, Bagaimana Hukumnya?
- FOTO: Resep Roti Kuno Turki Berusia 5 Ribu Tahun Kebanjiran Pembeli
- 去德国音乐学院留学一年多少钱?
- Trump Batasi Ekspor Chip ke China, Nvidia Bakal Rugi Jumbo
- Ada Potensi Monopoli, Google hingga Facebook Jadi Sasaran Kebijakan Pajak Baru di Jerman
- Micellar Water, Cleansing Oil, Cleansing Balm, Mana yang Paling Oke?
- Adik dan Orang Tua Dito Mahendra Dipanggil Polri Hari Ini
- Wacana Khofifah Vs Risma di Pilkada Jatim, Pengamat: Ibarat Pertarungan Srikandi
- Cuaca Buruk, Kapal Dilarang Berlayar dari Labuan Bajo ke TN Komodo