您的当前位置:首页 > 知识 > Praktisi Hukum Nilai Tuntutan Ganti Rugi PE Tak Berdasar 正文
时间:2025-06-11 18:37:04 来源:网络整理 编辑:知识
Warta Ekonomi, Jakarta - Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dug 6js.uk quickq下载
Praktisi hukum menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau CPO dinilai tidak berdasarkan fakta persidangan. Jaksa seperti kehilangan akal sehat.
Praktisi Hukum Dr Hotman Sitorus, SH, MH menilai, tuntutan Jaksa tak mendasar. Bagaimana mungkin salah satu dari mereka dituntut membayar uang penganti sebesar Rp 10 triliun sementara tidak ada pertambahan kekayaan mereka atau perusahaan yang sebesar itu.
"Fakta persidangan menjelaskan semuanya. Majelis hakim seharusnya menolak tuntutan tersebut, dan mempertimbangkan semua fakta-fakta di persidangan," kata Hotman dalam keterangan resmi yang diterima media, Rabu, 28/12.
Menurut Hotman, di dalam persidangan beberapa ahli meragukan adanya kerugian negara, dan JPU pun sulit membuktikan adanya kerugian negara. Sementara, tuntutan uang penganti biasanya hanya untuk orang yang memperoleh kekayaan dari tindak pidana korupsi itu.
"Uang pengganti hanya bisa diterapkan bagi orang yang memperoleh pertambahan kekayaan dari tindak pidana korupsi," tegasnya.
Hotman mengatakan, JPU menuntut sesuatu yang sebetulnya belum jelas dan tidak bisa dihitung. Harus kembali ke konstitusi kita adalah negara hukum.
"Belum ada dasar hukum untuk menentukan bagaimana dihitung dan siapa yang menghitung. Apakah betul, di negara hukum berlaku seperti itu, bisa nunjuk siapa aja untuk menghitung berdasarkan asumsi semata," kata Hotman.
Sebelumnya, Komisaris PT Wilmar nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10,98 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Kementerian Perdagangan.
Kasus ini dikenal juga dengan sebutan kasus minyak goreng, yang menyeret eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana dan tiga orang terdakwa lainnya. Mereka didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama.
Data dari China, 85 persen Total Emisi Karbon Sumbernya Transportasi Darat2025-06-11 18:32
Nasabah Inginkan PKPU KSP Indosurya Cepat Berakhir dengan Damai2025-06-11 18:25
Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit2025-06-11 17:44
7 Bahan Herbal Bantu Jaga Kesehatan Paru2025-06-11 17:10
Bursa Asia Bergerak Dinamis, Pasar Nantikan Hasil Negosiasi China2025-06-11 16:52
INFOGRAFIS: Cara Memperkirakan Lemak Visceral dalam Tubuh2025-06-11 16:48
Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya2025-06-11 16:32
Terdakwa Jiwasraya Gak Betah di Penjara: Nggak Manusiawi Rutan KPK2025-06-11 16:25
Soal Perpres Perlindungan Jaksa Oleh TNI2025-06-11 15:57
Waspada, Ini 5 Tanda Awal Ginjal Kamu Bermasalah2025-06-11 15:54
Menkeu Masih Pelajari Soal Putusan MK yang Wajibkan Pemerintah Gratiskan Biaya SD2025-06-11 18:26
Daftar 12 Kementerian yang Telah Rilis Formasi CPNS 2024, Ada Pilihanmu?2025-06-11 18:11
Soal Duet Anies2025-06-11 18:05
Gegara Kelakuan Istri Posting Soal Politik, Tentara Aktif Dihukum KSAD2025-06-11 17:52
Cara China Merayu Pelaku Industri Bergeser ke Truk Listrik, Dibuat Dulu Ekosistem Tukar Baterai2025-06-11 17:36
Kota Ini Kasih Hadiah buat Turis yang Datang dengan Naik Kereta Api2025-06-11 17:03
Anies Baswedan Keringetan saat Tanah Abang Diserbu 100 Ribu Orang2025-06-11 16:59
Waduh! Nasabah Bakal Merugi Kalau Indosurya Pailit2025-06-11 16:53
Meski Dipanggil KPK, Anies Tetap Jalan Terus untuk Pilpres 20242025-06-11 16:44
Pulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk Dikunjungi2025-06-11 16:24