Tim Kuasa Hukum Masih Tunggu Informasi Resmi dari KPK Soal Penetapan Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap
JAKARTA,quickq加速器免费七天 DISWAY.ID- Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Harun Masiku.
Penetapan tersangka tersebut, hingga kini belum diamini KPK, meski Surat perintah penyidikan telah bocor ke publik.
BACA JUGA:Hasto Akui Telah Terima Kabar Akan Dijadikan Tersangka KPK: Saya Akan Melawan
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku, Begini Perjalanan Kasusnya
Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan hingga kini pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi dari KPK.
"Saya baru baca di media dan belum dapat info yang jelas. Kami masih mencari tau kebenaran informasi ini, nanti partai akan menyatakan sikap," kata Ronny kepada Disway.id, Selasa 24 Desember 2024.
Ronny menilai jika kabar penetapan tersangka itu benar, ia khawatir akan ada Sekjen lain seperti Hasto yang ditersangkakan karena sikap kritis.
"Karena kalau berita ini benar, penetapan tersangka sekjen ini beda dengan kasus-kasus lain. Ini kasus sangat politis, muncul lagi sejak sekjen bersikap kritis terhadap pemilu dan menyampaikan banyak kritik terhadap kualitas demokrasi kita," tambah Ronny.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Tersangka KPK dalam Kasus Harun Masiku, Netizen Sebut 'Kado' Tahun Baru
BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Jadi Tersangka KPK di Kasus Harun Masiku, Jubir KPK Angkat Bicara
Berdasarkan sumber kepada Disway.id, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/-153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan pimpinan KPK pada Jumat 20 Desember 2024 pekan lalu.
Dalam surat perintah penyidikan, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(责任编辑:百科)
- Serupa Tapi Tak Sama, Ini Beda Kouign Amann VS Cromboloni
- 出国留学艺术类专业,你需要了解这些!
- Link dan Cara Cek Daya Tampung SNBP 2025 di PTN Incaran, Camaba Wajib Tahu!
- Pengamat Kebijakan Publik: Terbitnya HGB Pagar Laut Tak Mungkin Tanpa Libatkan Banyak Pihak
- Tolak Medan Zoo Ditutup, DPRD Usul Tiap Satwa Punya 'Bapak Asuh'
- Apurva Kempinski Bali Dipesan Eksklusif 3 Hari, Ada Taylor Swift?
- Lokasi, Fasilitas, dan Tiket Masuk Taman Safari Bogor 2024
- 卡内基梅隆大学世界排名解读!
- Menilik Peruntungan di Tahun Naga Kayu 2024
- Lokasi, Fasilitas, dan Tiket Masuk Taman Safari Bogor 2024
- 阿尔托大学难申请吗?
- Tren Warna Baju Lebaran 2024: Tampil Gaya di Hari Raya
- Niat, Tata Cara, dan Doa Sholat Istikharah Sesuai Sunah
- Jelang Harlah ke
- FOTO: Louis Vuitton dan 'Perjalanan ke Amerika'
- Ahmad Muzani Bilang Pembangunan IKN On The Track, 2028 Jadi Pusat Pemerintahan dan Peradaban
- Kado untuk Jakarta, Anies: Reproduksi Covid
- Ahli Epidemiologi UI: Pak Anies, Jangan Dululah Ada CFD!
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Makan Bergizi Gratis Sekaligus Ajari Siswa Tata Krama dan Adab
- 5 Risiko Kehamilan Usia 40 Tahun, Keguguran hingga Preeklamsia