您的当前位置:首页 > 时尚 > KPK Klaim Kunjungan Firli Bahuri ke Pemeriksaan Lukas Enembe Sudah sesuai Tupoksi KPK 正文
时间:2025-06-11 16:26:17 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kunjungan Ketua KPK Firli Bahu quickq官方ios版下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim kunjungan Ketua KPK Firli Bahuri ke pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah sesuai tugas pokok dan fungsi KPK.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Firli Bahuri mendampingi timnya saat memeriksa Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura.
"Kedatangan KPK ke Papua sebagai bentuk upaya serius KPK untuk menuntaskan perkara ini," kata Ali Fikri, juru bicara KPK, kepada Warta Ekonomi, Selasa (8/11/2022). "Adapun keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan tersebut tentu dalam rangka pelaksanaan tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Undang-Undang yang berlaku."
Baca Juga: Peneliti UGM Sebut Firli Langgar Aturan Temui Tersangka, Dewas KPK Bilang Sebaliknya
Ali tak merinci UU yang dimaksud. Dia hanya menyoroti Pasal 113 KUHAP yang berbunyi, "Jika seseorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya."
Dalam hal ini, KPK menyatakan pemeriksaan Lukas Enembe terhenti di tengah jalan lantaran Gubernur Papua itu mengaku sakit. Oleh karena itu, tim dokter KPK bersama IDI dan dokter pribadi melakukan kunjungan pemeriksaan. Adapun hasil pemeriksaan tersebut menyatakan pemeriksaan terhadap Lukas Enembe sepakat dihentikan.
Sementara keterlibatan Firli dalam pemeriksaan Lukas Enembe disebut melanggar UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 36 Jo. UU Nomor 19 Tahun 2019. Pasal tersebut menyatakan bahwa pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak ain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Meski begitu, KPK berdalih kegiatan pemeriksaan Lukas Enembe dilakukan dengan asas keterbukaan. "Kami pastikan tetap memperhatikan berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk soal kode etik bagi insan KPK," ujar Ali.
Kejagung Ungkap Alasan Cegah Bos Sritex Iwan Lukminto Bepergian ke Luar Negeri2025-06-11 16:22
FOTO: Libur Panjang, Ramai Pelancong ke Pulau Seribu2025-06-11 15:27
7 Trik Bahasa Tubuh Ini Bisa Bikin Kamu Disukai Orang2025-06-11 15:09
Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG2025-06-11 14:37
Gelar Apel Siaga Petani MSP, Mindo Sianipar Ingin Petani MSP Disejahterahkan2025-06-11 14:34
Kapan Terjadinya Peristiwa Isra Miraj? Ada Perbedaan Pendapat Ulama2025-06-11 14:30
Diet Tiongkok Lagi Viral, Diklaim Bisa Turunkan BB 10 Kg dalam 5 Hari2025-06-11 14:25
Outfit Nyentrik PM Fiji Saat Berkunjung ke Indonesia, Kenakan Sulu dan Sandal di Hadapan Prabowo2025-06-11 13:49
Sindiran Menohok Aktivis Antikorupsi Terkait Pemecatan 57 Pegawai KPK Ini Bikin Geleng Kepala2025-06-11 13:44
Dukung Transformasi E2025-06-11 13:40
Akun X Presiden Dibajak, Muncul Cuitan Soal Bitcoin Jadi Alat Pembayaran Resmi2025-06-11 16:17
5 Cara Menghilangkan Bau Air Sumur, Hempas Bakteri Pembawa Penyakit2025-06-11 16:00
Prabowo: Tarif Impor Trump Bikin Banyak Negara Cemas2025-06-11 15:56
Rugi Ratusan Juta, Mitra Dapur Tuntut Yayasan MBN Bayar Pelaksanaan Program MBG2025-06-11 15:53
Janji Akan Bongkar Kasus Korupsi Munjul, Firli Kembali Tebar Ancaman2025-06-11 15:20
9 Warna Pintu Rumah yang Cocok Berdasar Feng Shui2025-06-11 15:09
Pemecatan Rektor UP Disebut Salahi Statuta Kampus, Tak Libatkan Senat!2025-06-11 14:29
7 Trik Bahasa Tubuh Ini Bisa Bikin Kamu Disukai Orang2025-06-11 14:22
KPU Akui Tidak Bisa Jangkau Parpol Yang Sosialisasi Luar Aturan2025-06-11 14:09
Pindah ke Negara2025-06-11 13:42