时间:2025-06-11 22:32:47 来源:网络整理 编辑:综合
Warta Ekonomi, Jakarta - Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membe www.quickq.io
Kerugian masyarakat akibat praktik keuangan ilegal di Indonesia terus membengkak. Hingga 23 Mei 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total kerugian yang dilaporkan masyarakat mencapai Rp2,6 triliun. Temuan ini mencerminkan masifnya aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi bodong yang menyasar konsumen secara luas.
“Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan tercatat sebesar 2,6 triliun rupiah. Adapun total dana korban yang sudah berhasil diblokir adalah sebesar 163 miliar rupiah,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Senin (2/6/2025).
Sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK menerima total 5.287 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, 4.344 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal, dan 943 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal.
Baca Juga: Judi Online Makin Menjamur, OJK Blokir 17 Ribu Rekening
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang beroperasi melalui situs dan aplikasi.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak yang digunakan dalam aktivitas ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta memantau secara ketat aktivitas digital yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Perkuat Pengawasan Rekening Dormant, OJK akan Rilis Aturan Baru
OJK juga memperkuat perlindungan melalui platform Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang diluncurkan pada November 2024. Platform ini telah menerima 128.281 laporan hingga Mei 2025. Dari laporan itu, sebanyak 208.333 rekening dilaporkan terkait aktivitas ilegal, dan 47.891 rekening berhasil diblokir.
Upaya pemblokiran ini menjadi langkah konkret OJK dalam meminimalkan potensi kerugian lebih lanjut. Namun, OJK juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dan selalu mengecek legalitas entitas keuangan melalui saluran resmi.
Terungkap Alasan Erma Diturunkan Jabatannya Usai Viral Video 'Pabrik Elit Bayar Lembur Syulit'2025-06-11 22:28
爱丁堡大学工业设计申请要求2025-06-11 22:22
Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah2025-06-11 21:56
Ajak Kontraktor Gabung CCS, Bahlil Sampaikan Komitmen Pemerintah Mudahkan Investor2025-06-11 21:49
Percepat Implementasi B2SA, Bapanas Akan Dorong Optimalisasi Pangan Lokal2025-06-11 21:36
Samcro Hyosung (ACRO) Resmi Dirikan Anak Usaha Baru, Telisik Detailnya!2025-06-11 21:20
Beda Tradisi Salat Tarawih NU dan Muhammadiyah2025-06-11 20:59
Bagaimana Hukum Puasa Ramadhan bagi Ibu Hamil Menurut Islam?2025-06-11 20:58
Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang2025-06-11 20:38
IIS 2025 Tegaskan Kolaborasi Lintas Sektor Dorong Asuransi Berkelanjutan2025-06-11 19:56
CGAS Bagi Dividen Rp4,7 Miliar, Genjot Ekspansi LNG di Riau dan Sumsel2025-06-11 22:17
AHY Sebut PUIC Jembatan Parlementer Negara Islam Hadirkan Solusi Masalah Global2025-06-11 22:12
Kasus Bang Haji Hadiri Hajatan Belum Selesai, Ini Babak Barunya..2025-06-11 22:11
Komitmen akan Pertumbuhan Berkelanjutan dan Inovasi, INALUM Rah Prestasi!2025-06-11 22:08
Anaknya Dipolisikan, Ahok Langsung Bilang...2025-06-11 21:27
平面设计出国留学,你想选哪所院校?2025-06-11 21:05
中央圣马丁学院奖学金申请条件解析2025-06-11 20:39
Tingkatkan Inklusi Keuangan, Bank CTBC Indonesia Beri Pendanaan Tahap Pertama Easycash2025-06-11 20:17
Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya2025-06-11 20:01
Bagaimana Hukum Berpuasa bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?2025-06-11 19:46