您的当前位置:首页 > 探索 > Empat Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua Ajukan Banding 正文
时间:2025-06-11 20:25:11 来源:网络整理 编辑:探索
JAKARTA, DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang te quickq最新官网地址
JAKARTA,quickq最新官网地址 DISWAY.ID- Empat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua ajukan banding atas vonis hakim yang telah di bacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Adapun empat terdakwa pembunuh Brigadir Yosua atau Nofriansyah Yosua Hutabaratantara lain Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023.
BACA JUGA:Tetangga Parkir Sembarangan Bisa Dilaporkan Melalui CRM, Berikut 13 Kanal Resminya
BACA JUGA:Eliezer Kapok
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal telah melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 16 Februari 2023.
Sementara Kuat Ma'ruf melayangkan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
Untuk diketahui, Majelis hakim telah memberikan vonis yang berbeda terhadap lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Untuk terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati, vonis pada Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:Suzuki Grand Vitara Kembali Mengaspal, Usung Teknologi Smart Hybrid
BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan XFC Concept di IIMS 2023, Bakalan Ramaikan Pasar Medium SUV Tanah Air
Kemudian pada sidang putusan Selasa (14/2/2023), majelis hakim memutuskan menghukum Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara, lebih berat dari tuntutan 8 tahun penjara JPU. Pada hari yang sama, Ricky Rizal juga divonis lebih berat, yakni 13 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.
Adapun Richard Eliezer yang berstatus sebagai justice collaborator divonis ringan, hanya 1 tahun 6 bulan penjara dan jauh lebih rendah dari tuntutan JPU selama 12 tahun penjara.
Kelima terdakwa itu dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Penuh Haru! Warga Eks Pasar Gembrong Menangis dan Peluk Anies Baswedan2025-06-11 20:17
Viral Siswi SMA Cianjur Wajib Tes Hamil, Kemenkes Ingatkan Dampaknya2025-06-11 19:53
Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kabulkan Permohonan Banding KPU RI2025-06-11 18:38
Peringati Nuzulul Qur’an, Wapres: Perintah Jaga Kerukunan Tertulis di Dalamnya2025-06-11 18:32
Korban Penggelapan Saham Berharap Para Pelaku Segera Diproses2025-06-11 18:16
FOTO: Melancong ke 'Masa Lalu' di Talat Noi Bangkok2025-06-11 18:11
Dana Ilegal ke Parpol Rp 1 Triliun Untuk Pemenangan Pemilu 2024 Diusut Polri dan PPATK2025-06-11 18:11
Menkominfo Mengaku Siap Jika Dipanggil Kejagung Kembali2025-06-11 17:55
Presiden Prabowo Secara Resmi Buka Indo Defence 2024 Expo dan Forum di JI EXPO2025-06-11 17:48
2 Pimpinan LPSK Beda Pendapat Soal Pencabutan Perlindungan Bharada E2025-06-11 17:44
Wall Street Menguat, Investor Saham Bertaruh Hasil Positif Soal Negosiasi China2025-06-11 19:58
Jalan Kaki 250 Ribu Langkah Seminggu, Apa yang Terjadi pada Tubuh?2025-06-11 19:51
Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple2025-06-11 19:13
Panglima TNI: Tidak Ada Penambahan Pasukan dan Alutsista di Papua2025-06-11 19:08
Rawan Langgar HAM, Perampasan Aset Hasil Korupsi Harus Terapkan Prinsip Kehati2025-06-11 18:53
Zulhas Bantah Berikan Dukungan Pada Prabowo Subianto: Hanya Sebatas Komunikasi Politik2025-06-11 18:40
2025美国工业设计硕士院校TOP52025-06-11 18:39
Bawaslu Sidang Laporan PRIMA Terkait Dugaan Pelanggaran KPU2025-06-11 18:34
Toyota Meluncurkan SUV Hasil Kawin Silang BYD?2025-06-11 18:18
Wall Street Anjlok, Investor Soroti Ancaman Trump ke Apple2025-06-11 18:01